Kamis, 14 Mei 2026

Sumba Timur Terkini

Pergub Nomor 13/2025 Gubernur Melki Terasa di Sumba Timur

Pertama, kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM subsidi di seluruh SPBU.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
PAJAK KENDARAAN - SPBU Matawai di Jalan M.T. Haryono, Kota Waingapu telah memasang baliho terkait Pergub Nomor 13/2025 yang menjelaskan larangan kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dan kendaraan berpelat luar menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan perundang-undangan. 
Ringkasan Berita:
  • Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 mulai diterapkan di Kabupaten Sumba Timur
  • Pergub ini untuk mengoptimalisasikan pajak daerah
  • Kepala UPT Pendapatan NTT Sumba Timur, Denny Sandi akan melakukan sosialisasi Pergub tersebut

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 pada awal tahun lalu.

Peraturan tersebut dibuat untuk mengoptimalisasi pajak daerah.

Upaya itu dilakukan dengan memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak alat berat.

Kebijakan ini dilatarbelakangi masih banyaknya kendaraan bermotor pelat luar daerah yang menggunakan sarpras milik daerah NTT seperti infrastruktur jalan dan BBM subsidi lalu membayar pajak ke wilayah asalnya.

Baca juga: Warga Soroti Pergub NTT Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah

Akibatnya, uang justru keluar dari NTT. Padahal, hampir semua daerah menggantungkan pajak sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan.

Selain itu, tingkat kepatuhan pembayaran pajak juga masih berada di angka sekitar 50 persen.

Karena itu, agar daerah tidak boncos, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengatur beberapa ketentuan.

Pertama, kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM subsidi di seluruh SPBU.

Kedua, kendaraan bermotor dari luar daerah (pelat luar) dilarang menggunakan BBM subsidi.

Ketiga, setiap pelaku usaha atau pekerjaan di daerah yang menggunakan kendaraan bermotor dan alat berat wajib daftarkan kendaraannya di dalam daerah, dan tidak memiliki tunggakan PKB dan pajak alat berat (PAB).

Pergub Terasa di Sumba Timur

Pergub Gubernur Melki Laka Lena tersebut, kini mulai terasa efektivitasnya di Kota Waingapu, Sumba Timur.

Pergub ini sedikitnya berhasil mengurai persoalan pendistribusian BBM yang selama ini menciptakan “kelangkaan” dan antrean panjang di sejumlah SPBU.

Sebelumnya, antrean panjang seperti di SPBU Matawai dan SPBU Hambala di Kota Waingapu terus berulang.

Antrean dipadati kendaraan berpelat luar dan dalam daerah. Tidak sedikit kendaraan berpelat luar digunakan untuk mengantre BBM subsidi, lalu dijual kembali demi meraup keuntungan.

Kondisi tersebut kerap terlihat di SPBU Matawai di Jalan M.T. Haryono dan SPBU Hambala di Jalan H. Adam Malik.

Namun sejak Jumat (16/1/2026) hingga Minggu (18/1/2026), situasi di kedua SPBU itu tidak lagi ramai. Biasanya, antrean mengular hingga ratusan meter.

Manajer SPBU Matawai, Datuk Albi Algadri, kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, pengguna kendaraan roda dua dan empat tidak lagi mengantre seperti biasanya. Hal itu terjadi sejak pemerintah daerah Sumba Timur mulai mensosialisasikan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 itu.

“Sejak Kamis, tidak ada antrean lagi,” katanya singkat.

Pantauan POS-KUPANG.COM pada Minggu (18/1) di nozel Pertalite, misalnya, memang terlihat lebih sepi dari biasanya.

Di situ ada kendaraan yang mengisi BBM, namun jumlahnya bisa dihitung dengan jari tangan. Kendaraan yang ada juga berpelat NTT.

Kondisi serupa juga terjadi di SPBU Hambala. Tidak ada lagi kendaraan yang mengular untuk mengisi BBM subsidi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kedua SPBU juga telah memasang baliho terkait Pergub Nomor 13 yang menuliskan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, dan Pasal 6 Ayat 2.

Secara umum tertulis, melarang kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dan kendaraan berpelat luar menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemda Gelar Operasi Gabungan

Dalam rapat gabungan pada Rabu (14/1/2026), Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali menegaskan bahwa, pemerintah daerah akan menjalankan Pergub Nomor 13/2025 tersebut.

Rapat itu dihadiri pimpinan DPRD, perwakilan Pertamina, polisi, jaksa, Dinas Perhubungan, pemilik dan pengawas SPBU, Bapenda, Kepala UPT Pendapatan NTT Sumba Timur, Satpol PP, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya

Dalam rapat itu, Bupati mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan operasi bersama gabungan.

“Akan dilakukan penertiban antrean BBM dan penertiban kewajiban pembayaran pajak,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala UPT Pendapatan NTT Sumba Timur, Denny Sandi kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, hari Senin (19/1) pihaknya akan turun langsung memberikan sosialisasi Pergub tersebut.

Ia menegaskan, tidak akan beri toleransi bagi siapa pun yang tidak taat aturan pajak. Hal ini penting kata dia, karena pendapatan daerah sangat besar dari pajak tersebut.

“Siap untuk dilaksanakan. Kita akan melakukan operasi,” katanya.

“Tidak ada toleransi. Karena ini untuk pendapatan daerah. Setiap transaksi (BBM) itu masuk ke pemerintah kabupaten. Senin, kita akan lakukan penindakan bersama kepolisian, Pol PP dan Dinas Perhubungan. Kita beri imbauan,” tambahnya.

Jika belum melunasi pajak kendaraan bermotor, kata dia, silakan menggunakan BBM non-subsidi. Tidak diperkenankan untuk BBM subsidi. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved