TTU Terkini
Mantan Bendahara Pengelola Keuangan Desa Nansean Timur TTU Divonis 4 Tahun Penjara
Terpidana dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Ringkasan Berita:
- Mantan bendahara Desa Nansean Timur, Kabupaten TTU, Yohanes Ua divonis hukuman pidana 4 tahun penjara
- Terpidana dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur
- putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada, Jumat, 9 Januari 2026
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis hukuman pidana 4 tahun penjara kepada mantan bendahara Desa Nansean Timur, Kabupaten TTU, Yohanes Ua.
Terpidana dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2017 sampai tahun 2020.
Demikian disampaikan Kajari TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H Sabtu, 10 Januari 2026.
Menurutnya, putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada, Jumat, 9 Januari 2026.
Selain pidana penjara 4 tahun, terpidana Yohanes Ua juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 dengan subsider 3 bulan penjara.
Bastanta menyebut, terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dan diancam pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Terdakwa dan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur ke Pengadilan Tipikor Kupang
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 817.416.767, 30. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka bakal diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Atas putusan tersebut selanjutnya terdakwa menyatakan menerima putusan sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2017-2020.
Mantan Bendahara Desa Nansean Timur bernama Yohanes Ua ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejari TTU
Pantauan POS-KUPANG.COM, usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Ia kemudian digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari TTU dan diantar ke Rutan Kefamenanu untuk 20 hari ke depan. Yohanes Ua ditetapkan sebagai tersangka usai karena diduga terlibat dalam dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur.
Baca juga: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur, Ini Penjelasan Kasie Pidsus Kejari TTU
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Kasie Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, S. H., M. H menjelaskan, tersangka Yohanes Ua yang menjabat sebagai Bendahara Desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka yakni pengelolaan keuangan desa tidak dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sidang-putusan-di-Pengadilan-Tipikor-Kupang.jpg)