Kamis, 23 April 2026

Belu Terkini

Kepala Kantor Imigrasi Atambua Resmi Diganti

Arvin juga menekankan Kantor Imigrasi Atambua memiliki peran strategis sebagai garda terdepan negara.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua resmi berganti. Jusup Pehulisa Ginting menggantikan Putu Agus Eka Putra yang ditandai dengan serah terima jabatan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Diketahui, selama dipimpin oleh Putu Agus Eka Putra, Kantor Imigrasi Atambua mencatat sejumlah capaian seperti peningkatan kualitas pelayanan publik diwujudkan melalui digitalisasi dan inovasi, salah satunya dengan meluncurkan layanan "Eazy Paspor" untuk paspor biasa dengan biaya PNBP Rp 350.000. 

Layanan ini menjadi solusi responsif guna meringankan masyarakat setelah tarif PNBP paspor baru ditetapkan menjadi Rp 650.000 per 1 September 2025. 

Selain itu, di bidang penegakan hukum dan pengawasan, kinerja operasional ditandai dengan penggagalan sejumlah aksi kejahatan lintas negara, termasuk keterlibatan dalam mengagalkan penyelundupan rokok ilegal yang diduga menyebabkan kerugian negara
puluhan miliar rupiah, serta menggagalkan upaya penyelundupan 8 Warga Negara Uzbekistan. 

Sementara dalam tata kelola administrasi, kantor ini meraih penghargaan atas pencapaian target implementasi Kartu Kredit Pemerintahan (KKP) tahun 2025 oleh Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT. 

Pada kesempatan yang sama, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT turut melantik lima pejabat struktural di lingkungan Kantor Imigrasi Atambua, masing-masing Elmi sebagai Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

Hendhy Alfian Zanitra sebagai Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian, Reza Surya Nugraha sebagai Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Agiel Bagus Widianto sebagai Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, serta Jonathan Marcopolo sebagai Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian. (gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved