Jumat, 5 Juni 2026

Flores Timur Terkini

Dana Desa di Flores Timur Dipangkas 60 Persen Tersisa Rp 64 Miliar

Kebijakan pemangkasan dana desa tahun anggaran 2026 menjadi tantangan berat terhadap desa-desa di Kabupaten Flores Timur

Tayang:
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Foto Kadis PMD Flores Timur, Alvi Kaha. Alvi Kaha memberikan informasi terkait dana desa yang dipangkas pemerintah hingga 60 persen saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan pemangkasan dana desa tahun anggaran 2026 menjadi tantangan berat terhadap desa-desa di Flores Timur
  • Jika di tahun 2025 pengalokasian dana sebesar Rp 176.511.494.000, kebijakan untuk tahun 2026 oleh Pemerintah Pusat berkurang Rp 110.084.500.000
  • Dampak pemangkasan mengganggu akselerasi desa dalam pembangunan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-Kebijakan pemangkasan dana desa tahun anggaran 2026 menjadi tantangan berat terhadap desa-desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jika di tahun 2025 pengalokasian dana sebesar Rp 176.511.494.000, kebijakan untuk tahun 2026 oleh Pemerintah Pusat berkurang Rp 110.084.500.000. Desa-desa di Flores Timur hanya mendapat Rp 64.426.994.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Alvi Kaha, mengaku pemangkasan dana desa tahun anggaran 2026 menyusut 60 persen.

"Tahun 2026 Rp. 64.426.994.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 176.511.494.000. Pengurangan sekitar 60-an persen," ungkap Alvi Kaha kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026) siang.

Dengan demikian, pemerintah desa kini hanya dialokasikan anggaran tak sampai Rp 400 juta, dari sebelumnya yang mencapai Rp 1 miliar.

Baca juga: Dana Desa Dipangkas 85 Persen untuk KDMP, Kepala Desa di Ende Minta Prabowo Tinjau Ulang 

Melansir pemberitaan media massa, kebijakan pemangkasan ini untuk mendukung program astacita Pemerintah Pusat, yaitu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Program ini direncakan akan diproyeksikan selama enam tahun. Meski demikian, dampak pemangkasan mengganggu akselerasi desa dalam pembangunan, salah satunya kebutuhan biaya infrastruktur.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025. (Cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved