Ende Terkini
Dana Desa Dipangkas 85 Persen untuk KDMP, Kepala Desa di Ende Minta Prabowo Tinjau Ulang
Pemerintah desa terkhusus Desa Kerirea akan tetap mendukung pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk kepentingan masyarakat
Ringkasan Berita:
- Kebijakan pemangkasan dana desa sebesar 85 persen untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat respon tegas
- Para kepala desa di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur menilai kebijakan ini berdampak langsung pada proses pembangunan
- Desa-desa di Kabupaten Ende masih membutuhkan pembangunan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE- Kebijakan pemangkasan dana desa sebesar 85 persen untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat respon tegas dari para kepala desa di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025.
Mereka menilai, kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap proses pembangunan di tingkat desa terlebih desa-desa di Provinsi NTT termasuk di Kabupaten Ende yang masih membutuhkan pembangunan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kepala Desa Fataatu Timur, Kecamatan Wewaria, Isak Abel Do menyebut, kebijakan tersebut akan berdampak pada tidak maksimalnya kegiatan-kegiatan pembangunan di tahun 2026.
"Tahun ini korbannya paling banyak, karena 85 persen itu untuk koperasi merah putih lalu kita sisa 15 persen saja jadi banyak kegiatan yang nantinya tidak bisa terlaksana di tahun 2026 ini," ungkap Isak, Selasa (6/1/2026).
Sisa 15 persen dana desa setelah pemangkasan 85 persen untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), jelas dia, sesuai dengan regulasi dimanfaatkan untuk pembagian BLT, ketahanan pangan dan beberapa item kegiatan lainnya.
Baca juga: Dana Desa Tahap II Tertahan, Pemkab Malaka Siapkan Skema Pembayaran Pekerjaan Desa
"Itu tidak mencukupi, jadi kami di desa itu menerima saja, kita mengikuti program prioritas pemerintah pusat," kata dia.
Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
Namun Pemerintah Desa Fataatu Timur, kata dia, susah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 untuk dipelajari.
Respon terhadap kebijakan pemangkasan 85 persen dana desa untuk KDMP itu juga disampaikan Kepala Desa Kerirea, Kecamatan Nangapanda, Urbanus B. Karo.
Meski menyebut kebijakan tersebut masih bersifat wacana, namun akan sangat berdampak langsung terhadap proses pembangunan di tingkat desa.
"Kalau memang wacana ini benar terjadi, akan sangat rumit bagi kami di desa karena musyawarah sudah kita lakukan terus pembangunan di desa inikan masih sangat dibutuhkan terutama kami yang ada di pedalaman ini. Kami masih butuh banyak sentuhan pembangunan melalui dana desa. Kehadiran dana desa itu sangat membantu kami terutama kami yang ada di desa-desa terpencil ini," kata Urbanus pada Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Regulasi Berubah, 48 Desa di Rote Ndao Terancam Gagal Terima Dana Desa Tahap II
Apalagi, lanjut dia, APBDes tahun 2026 yang berisi rencana pembangunan di wilayah itu sudah ditetapkan sejak Desember 2025 lalu berdasarkan musyawarah bersama masyarakat Desa Kerirea.
Ia menyebut, anggaran dana desa di Desa Kerirea sendiri sekitar Rp 900 juta lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Musyawarah-pembentukan-Koperasi-Desa-Merah-Putih.jpg)