Jumat, 24 April 2026

Rote Ndao Terkini

Program PTSL 2026, Kantor Pertanahan Rote Ndao Target Daftar 4.500 Bidang

Ia meminta dukungan aparat desa dan masyarakat untuk mempercepat proses pengukuran serta inventarisasi data di lapangan.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Kantor Pertanahan Rote Ndao, Azis Barawasi menyebut ada peningkatan target PTSL pada atahun mendatang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mulai mempersiapkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026, setelah menuntaskan target 2025. 

Pada tahun 2026 mendatang, Kantor Pertanahan Rote Ndao menargetkan untuk menerbitkan 4.500 bidang tanah. Target pensertifikatan bidang tanah tersebut meningkat signifikan dari target tahun 2025. 

Adapun Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh, sistematis, dan lengkap.

Baca juga: Pemkab Rote Ndao Raih Predikat Badan Publik Terbaik dan Informatif se-NTT Tahun 2025

Program tersebut dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, terutama tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan resmi.

Dengan Program PTSL, masyarakat yang memiliki tanah tanpa sertifikat dapat mengajukan pendaftaran secara kolektif, lebih cepat, dan dengan biaya yang terjangkau

Kepala Kantor Pertanahan Rote Ndao, Azis Barawasi mengatakan, beban kerja petugas pertanahan akan jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena meningkatnya target sertifikasi bidang tanah.

Ia meminta dukungan aparat desa dan masyarakat untuk mempercepat proses pengukuran serta inventarisasi data di lapangan.

"Jika masyarakat cepat menyiapkan dokumen, pekerjaan dapat selesai Agustus atau September 2026," pungkasnya, Rabu (10/12/2025). 

Azis mengaku, percepatan dapat dicapai bila seluruh pihak berkolaborasi. Dia menjelaskan, kesiapan tanda batas dan kelengkapan alas hak menjadi syarat utama dalam pelaksanaan PTSL.

Dokumen hibah, jual beli dan warisan harus dipastikan sah sebelum petugas turun melakukan pengukuran. 

"Kami berharap tidak ada sengketa batas saat pengukuran dilakukan," katanya.

Menurut Azis, hambatan yang kerap terjadi di lapangan berasal dari batas tanah yang belum disepakati antarwarga serta dokumen kepemilikan yang belum lengkap. 

Karena itu, ia mengimbau masyarakat menuntaskan seluruh berkas sebelum proses dimulai agar pelayanan berjalan cepat dan akurat.

Azis juga menilai percepatan PTSL bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved