Belu Terkini
Imigrasi Atambua dan Tim Gabungan Amankan Tiga WNA China dan Satu WNA Timor Leste
Berdasarkan keterangan resmi Imigrasi, tiga WNA asal China tersebut yakni LSR LJI, dan HRO serta LJN (Warga Negara Timor Leste).
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Imigrasi Atambua dan Tim Gabungan Amankan Tiga WNA China dan Satu WNA Timor Leste dalam Kasus Rokok Ilegal
- Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena kegiatan para WNA tersebut tidak sesuai dengan izin masuk yang mereka gunakan
- Berdasarkan keterangan resmi Imigrasi, tiga WNA asal China tersebut yakni LSR LJI, dan HRO serta LJN (Warga Negara Timor Leste)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dalam operasi gabungan bersama Beacukai Atambua dan Sat intelkam Polres Belu mengamankan tiga warga negara China dan satu warga negara Timor Leste yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penyimpanan dan penjualan rokok tanpa izin.
Penindakan dilakukan setelah pemantauan intensif sejak September 2025 dan operasi gabungan pada 4 Desember 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena kegiatan para WNA tersebut tidak sesuai dengan izin masuk yang mereka gunakan.
“Ketiga WNA asal China ini masuk melalui TPI Motaain menggunakan Visa on Arrival sebagai wisatawan, tetapi kenyataannya mereka melakukan kegiatan ilegal berupa penjualan rokok. Ini jelas bentuk penyalahgunaan izin tinggal,” tegasnya, dalam konfrensi pers bersama Kepala Bea dan Cukai Atambua di Kantor Imigrasi Atambua, Jumat (5/12/2025).
Putu Agus menjelaskan pemantauan terhadap tiga WNA China itu dimulai sejak September 2025 setelah Tim Inteldakim menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan rokok oleh WNA di wilayah TTU, Malaka, dan Belu.
Baca juga: Kinerja 2025: Imigrasi Atambua Terbitkan 7.849 Dokumen Perjalanan dan Lampaui Target PNBP
Menurutnya, pemantauan tersebut dilakukan secara intensif untuk memastikan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. “Tim kami telah melakukan pengamatan sejak September karena informasi awal menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, Tim Inteldakim mendatangi rumah kontrakan para WNA di Lolowa, Atambua, namun belum ditemukan indikasi pelanggaran pada saat itu.
Namun, situasi berubah pada pukul 11.30 WITA, ketika Imigrasi menerima laporan baru dari Kanit Intelkam Polres Belu terkait aduan Lurah Tenukiik mengenai aktivitas penjualan rokok oleh WNA.
Merespons laporan tersebut, Imigrasi segera berkoordinasi dengan Bea Cukai, Intelkam, Babinsa, serta perangkat kelurahan untuk menyusun operasi gabungan.
“Begitu menerima aduan dari Lurah Tenukiik dan Intelkam, kami langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai dan menyusun rencana penindakan,” tutur Putu.
Pada pukul 15.00 WITA, lanjutnya, operasi gabungan bergerak ke Kelurahan Tenukiik dan menemukan dua karton sebanyak 98 slof rokok Marlboro ilegal di sebuah rumah kontrakan serta mengamankan seorang WNA Timor Leste berinisial LJN, yang mengaku sebagai kurir atau admin penjualan.
Berdasarkan informasi dari LJN, tim melanjutkan operasi ke alamat kedua di kawasan Lolowa.
Sekitar pukul 18.45 WITA, tim menemukan tiga WNA China, yaitu LSR, LJI, dan HRO, beserta sejumlah rokok Marlboro ilegal serta puluhan slof rokok berbagai merek asal China. Pada pukul 21.25 WITA, keempat WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/WNA-China-dan-Timor-Leste-ditahan.jpg)