Korupsi Dana Pemilu
Dugaan Korupsi Dana Pemilu KPU TTU, Jaksa Periksa Saksi dan Ahli
Tim penyidik Kejari TTU masih berupaya menemukan perbuatan-perbuatan hukum sebelum menetapkan tersangka.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ryan Nong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ) melakukan pemeriksaan saksi dan ahli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) pengelolaan keuangan Pemilu tahun 2023 dan 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara ( KPU TTU ).
Tim penyidik Kejari TTU masih berupaya menemukan perbuatan-perbuatan hukum sebelum melakukan penetapan tersangka.
Demikian disampaikan Kepala Kejari TTU, Andri Tri Wibowo, SH., M.Hum melalui Kasi Intelijen T. Bastanta Tarigan, SH., MH., pada Rabu (26/11/2025).
Baca juga: LIPSUS: Jaksa Usut Markup Tiket Pesawat di KPU TTU dan Tiga Rumah Dinas
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor KPU TTU dan Tiga Rumah Pegawai, Ketua KPU: Kami Serahkan Proses Hukum ke APH
Dia menerangkan, tim penyidik juga sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Karena, pengusutan kasus ini menindaklanjuti perhitungan kerugian keuangan hasil audit BPK RI perwakilan NTT.
"Ada yang sudah dikembalikan, itu kan mau dihitung ulang apa saja yang sudah dikembalikan, apa bukti hukumnya kalau memang ada pengembalian dan itu yang butuh proses," ucapnya.
Berdasarkan hasil ekspos sementara, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara. Hal ini berdasarkan objek pengusutan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pemilu tahun 2023 dan 2024.
Sebelumnya diberitakan, jaksa pada Kejari TTU melakukan penggeledahan di Kantor KPU TTU di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.
Penggeledahan tersebut dipimpin Kajari TTU, Firman Setiawan, SH., MH., yang didampingi Kasie Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine serta Kasie Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan SH bersama jajaran.
Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam penggeledahan tersebut jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen di Kantor KPU TTU.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pengusutan dugaan temuan sebesar Rp. 1,6 miliar. Hal ini berdasarkan temuan audit gabungan BPK RI dan BPK Perwakilan NTT di lembaga penyelenggara Pemilu di Kabupaten TTU itu pada 2024.
Sejumlah berkas atau dokumen menumpuk di lobi ruangan Kantor KPU TTU. Dokumen-dokumen tersebut diisi dalam wadah warna putih berukuran jumbo dan diletakkan di lantai lobi kantor.
Tidak hanya itu, sejumlah dokumen yang dibungkus dengan map berwarna hitam dibiarkan tergeletak di lantai lobi kantor. Map tersebut diikat dengan tali.
Dokumen tersebut diduga merupakan dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan Pemilu tahun 2023 dan tahun 2024 dari semua kecamatan di Kabupaten TTU.
Jaksa melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.45 WITA.
Kasi Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, SH., mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan di 4 lokasi ihwal pengusutan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024.
Selain di Kantor KPU TTU, mereka juga melakukan penggeledahan di rumah Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU TTU, rumah Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU TTU, dan di rumah Bendahara Dana Pemilu 2024.
Pelaksanaan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara setelah mendapatkan persetujuan ijin penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
"Penggeledahan di Kantor KPUD Kabupaten TTU yang beralamat Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, rumah saksi O.S, di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, rumah saksi O.B di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara dan rumah saksi O.N. di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara," ujarnya.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen atau surat yang berkaitan dengan objek penyidikan. Dokumen atau surat tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui tentang dugaan tindak pidana tersebut.
Semua proses pemeriksaan dan penggeledahan tersebut bertujuan mengungkapkan secara terang benderang siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Penyidik Kejari TTU menyita sejumlah dokumen perihal pengelolaan keuangan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024 saat melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten TTU dan tiga lokasi lainnya.
Penggeledahan ini merupakan upaya dari tindakan penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti, dan barang bukti. Barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut cukup banyak.
Oleh karena itu, semua barang bukti ini diangkut dengan menggunakan 2 unit mobil milik Kejari TTU. Sementara berita acara Penggeledahan telah diserahkan pada KPU TTU.
"Dan dalam penggeledahan ini kami meminta bantuan pengawalan dari Kodim 1618/TTU ini merupakan (bagian dari) MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung RI dalam rangka tindakan penyidikan yang dilakukan," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa, proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus itu.
Menurutnya, modus operandi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024 ini meliputi markup tiket pesawat dan tagihan hotel, pertanggungjawaban tidak sah dan tidak lengkap, pengeluaran fiktif untuk operasional badan adhoc, SPJ tidak sah, kelalaian KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam verifikasi dokumen, serta tidak menindaklanjuti LHP BPK secara patut, yang menimbulkan kerugian keuangan negara. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sejumlah-dokumen-yang-disita-penyidik-Kejari-TTU-saat-menggeledah-Kantor-KPU-TTU.jpg)