Malaka Terkini
Kepala Puskesmas Sarina Klarifikasi Dugaan Penelantaran Pasien: Kami Bertindak Sesuai SOP
Kepala Puskesmas Sarina, Maria Yofrida Seran, S.Kep Ns, akhirnya angkat bicara terkait dugaan penelantaran pasien yang sebelumnya mencuat.
Ringkasan Berita:
- Kepala Puskesmas Sarina, Maria Yofrida Seran, akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui keterangan tertulis
- Dugaan penelantaran pasien yang menyebabkan bayi dari Ny. Adelina Bubu meninggal dunia.
- Berdasarkan laporan staf, keluarga pasien baru menghubungi Bidan Desa pukul 21.02 WITA, dan pasien dijemput ambulans dan bidan
- Puskesmas menegaskan seluruh prosedur rujukan telah dijalankan sesuai SOP, termasuk meminta persetujuan keluarga sebelum merujuk pasien ke RSUPP Betun
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepala Puskesmas Sarina, Maria Yofrida Seran, S.Kep Ns, akhirnya angkat bicara terkait dugaan penelantaran pasien yang sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik.
Klarifikasi itu disampaikan setelah sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan oleh POS-KUPANG.COM selama dua hari berturut-turut.
Sebelumnya, pada Senin, 17 November 2025, POS-KUPANG.COM telah mendatangi Puskesmas Sarina, yang berada di Desa Takarai, Kecamatan Botin Leobele, namun pihak staf piket menyatakan bahwa pernyataan resmi baru akan disampaikan keesokan harinya di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka.
Keesokan harinya, Selasa, 18 November 2025, POS-KUPANG.COM kembali mencoba mewawancarai Kapus Sarina di depan Kantor Dinas Kesehatan, namun yang bersangkutan masih enggan memberikan komentar saat itu.
Baru pada Rabu, (19/11/2025), pukul 01.12 WITA melalui keterangan tertulis, Kapus Sarina, Maria Yofrida Seran, menyampaikan klarifikasi resmi atas dugaan kasus yang menyebabkan bayi dari Ny. Adelina Bubu meninggal dunia.
“Atas nama seluruh staf Puskesmas Sarina, kami menyampaikan turut berduka cita yang sangat dalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat kekuatan dan penghiburan,” ujar Yofrida dalam pernyataannya.
Yofrida menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menelantarkan pasien tersebut. Ia menjelaskan kronologi lengkap berdasarkan laporan staf dan bidan yang bertugas.
Menurutnya, keluarga pasien baru menghubungi Bidan Desa pada pukul 21.02 WITA. Bidan Desa kemudian menyampaikan informasi tersebut ke Grup Bidan Puskesmas.
Setelah itu, sopir ambulans bersama dua bidan langsung menuju rumah keluarga pasien di Desa Kereana untuk melakukan penjemputan.
Pasien tiba di Puskesmas Sarina pada pukul 22.15 WITA. Setibanya di puskesmas, bidan yang bertugas segera melakukan pemeriksaan awal dan melaporkannya kepada dokter. Pada pukul 23.30 WITA, pasien dinyatakan sudah mengalami pembukaan lengkap sehingga proses persalinan langsung dibantu oleh bidan.
Namun, saat proses persalinan berlangsung, pasien tiba-tiba mengeluh sesak napas. Bidan melakukan pemeriksaan kembali dan berkonsultasi dengan dokter. Sesuai instruksi dokter, bidan memasang oksigen, memasang infus, menstabilkan kondisi pasien, dan mempersiapkan proses rujukan ke RSUPP Betun.
Sebelum dirujuk, pihak puskesmas terlebih dahulu meminta persetujuan keluarga. Setelah persetujuan diberikan, pasien langsung dirujuk ke RSUPP Betun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Poinnya, kami tidak menelantarkan pasien. Kami jemput pasien dengan ambulans, didampingi dua bidan, dan memberikan tindakan medis sebelum proses rujukan dilakukan,” tegas Yofrida.
Ia juga membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa staf puskesmas tidak bisa mengambil keputusan untuk melakukan rujukan.
“Itu tidak benar. Proses rujukan memiliki SOP yang harus diikuti. Dan dalam kasus ini, semua prosedur telah dijalankan,” tandasnya.
Dengan adanya klarifikasi itu, pihak Puskesmas Sarina berharap masyarakat memahami bahwa tindakan medis telah dilakukan sesuai prosedur, dan tidak ada unsur pembiaran terhadap pasien. (ito)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Puskesmas-Sarina-Maria-Yofrida-Seran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.