Ngada Terkini
Beroperasi Tanpa Izin, Proyek RSUD Bajawa Rp 24 Miliar Terjebak Status Hukum dan Risiko Layanan
KTU RSUD Bajawa, Wilhelmus Awa, mengungkap fakta mencolok, sejumlah layanan sudah berjalan di RS Late meski izin operasional belum terbit.
Ringkasan Berita:
- Usai diresmikan 26 Januari 2024 lalu, RSUD Bajawa di Late diduga menyimpan masalah
- Proyek rumah sakit ini menelan biaya Rp 24.16 miliar
- RSUDBajawa di Late ini diresmikan oleh Bupati Ngada Andreas Paru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, BAJAWA – Sejak diresmikan pada 26 Januari 2024 pembangunan tahap pertama, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa di Late justru menyisakan polemik panjang.
Fasilitas kesehatan yang dibangun dengan dana Pinjaman Daerah Bank NTT sebesar Rp 24,16 miliar itu hingga kini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI, namun sudah menjalankan beberapa layanan medis.
Situasi ini terungkap saat Komisi III DPRD Ngada melakukan rapat kerja dengan manajemen RSUD Bajawa sejak Senin (17/11/2025) hingga Selasa (18/11/2025).
Pertanyaan kritis muncul ketika anggota DPRD Fridus Muga menyoroti rencana pembangunan fasilitas CT Scan yang tercantum dalam rancangan belanja RSUD Bajawa, padahal status legal RS Late masih menggantung.
Diketahui, mantan Bupati Ngada Andreas Paru meresmikan RSUD Bajawa di Late pada 26 Januari 2024. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita, disaksikan Wakil Bupati Raymundus Bena (saat ini Bupati Ngada) dan sejumlah pejabat daerah.
Dalam laporannya saat peresmian, Direktris RSUD Bajawa, dr. Paulina H. H. Pelletimu, M.Kes, Sp.Rad, menjelaskan bahwa pembangunan tahap pertama pada 2022 dibiayai oleh Pinjaman Daerah Bank NTT senilai Rp 24.167.318.813.
Baca juga: Stiper Flores Bajawa Kukuhkan 42 Lulusan Baru dalam Yudisium Tahun Akademik 2024/2025
Namun setelah hampir dua tahun sejak diresmikan, RS Late belum mengantongi izin operasional karena bangunan dan fasilitasnya belum memenuhi syarat integrasi sistem rumah sakit sesuai ketentuan Kemenkes.
Fasilitas Dibuka Tanpa Izin Operasional
KTU RSUD Bajawa, Wilhelmus Awa, mengungkap fakta mencolok, sejumlah layanan sudah berjalan di RS Late meski izin operasional belum terbit.
Tiga layanan tersebut adalah, Poli Gigi, Fisioterapi, Poli Kulit dan Kelamin.
Pembukaan klinik ini, menimbulkan persoalan baru dengan rendahnya minat pasien karena lokasi sulit dijangkau dengan mode transportasi umum.
Awa menegaskan bahwa izin operasional tidak dapat dikeluarkan oleh Kemenkes selama status RS Late tidak berada dalam satu kawasan pelayanan terpadu, atau tidak diubah menjadi fasilitas kesehatan yang berdiri sendiri dengan standar tertentu.
“Izin operasional tidak bisa keluar karena bangunan RS Late tidak terhubung dengan fasilitas umum lainya. Selama statusnya tidak jelas, izin tidak mungkin diberikan,” ujar Wilhelmus, dihadapan anggota Komisi III DPRD Ngada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/RSUD-Bajawa-menyimpan-masalah.jpg)