TTS Terkini
Manajer KSP Obor Mas Cabang TTS Janji Akan Klarifikasi Sejumlah Kasus
Menanggapi aduan ini, Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menyampaikan akan menindaklanjuti kasus ini.
Ringkasan Berita:
- Manajer KSP Obor Mas Cabang TTS akan klarifikasi sejumlah kasus di Kantor Dinas Nakertrans TTS
- Ada sejumlah kasus di KSP Obor Mas yang dilaporkan oleh ARAKSI NTT
- Ketua Araksi NTT, Alfred Baun melaporkan KSP Obor Mas ke Polres TTS, atas dugaan penipuan, pencucian uang, dan penggelapan pada Kamis (6/11/2025).
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE- Pihak Koperasi Simpan Pinjam Obor Mas menyampaikan akan mengklarifikasi kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan Araksi NTT pada besok, Selasa (11/11/2025) di Kantor Dinas Nakertrans TTS.
Hal ini disampaikan oleh Manager KSP Obor Mas Cabang Soe, Jefri, pada Senin (10/11/2025) di Kantor KSP Obor Mas Cabang TTS.
"Besok kami akan sampaikan klarifikasi di Kantor Nakertrans Kabupaten TTS" ungkapnya Jefri.
Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor KSP Obor Mas pusat untuk materi klarifikasi. Jefri juga mengatakan akan menyampaikan waktu pasti klarifikasi tersebut.
Sebelumnya berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Araksi NTT, Alfred Baun melaporkan KSP Obor Mas pada Polres TTS, atas dugaan penipuan, pencucian uang, dan penggelapan pada Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Pemkab TTS Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan 2025
Laporan ini langsung diberikan kepada Kapolres Kabupaten TTS di ruang kerjanya. Ketua Araksi bersama korban yang adalah dia Eks Karyawati Koperasi Obor Mas menyampaikan laporan dan berharap dapat ditindaklanjuti.
Ketua Araksi NTT, Alfert Baun, menguraikan terkait dugaan penipuan, beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan, yaitu pengambilan uang nasabah oleh oknum mantan manager Obor Mas berinisial YAG sebesar sebesar Rp 200.000.000.
" Bahwa terhadap akses dan sistem ini dapat diketahui oleh mantan karyawan Koperasi Obor Mas antara lain Aprilyanti Fallo, Astry Fafo, dan Yesyurun Tlonaen. Kegiatan karyawan ini adalah saksi, pelaku dan korban dari sistem ini karena melakukan atas perintah pihak manager baik untuk menguntungkan oknum dan manajemen perusahaan, " jelas Alfred.
Adapun ia menjelaskan terkait tindak pidana penggelapan uang bahwa diduga manajemen koperasi ini telah melakukan penggelapan terhadap aset milik dua mantan karyawan Koperasi Obor Mas berupa Ijazah asli SMA dan S1, Tabungan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Manajemen Koperasi Obor Mas telah melakukan penggelapan terhadap aset milik Aprilyanti Fallo, Astry Fafo dan Yesyurun Tlonaen berupa ijazah Asli, tabungan dan BPJS Ketenagakerjaan. Penggelapan ini dilakukan dengan cara ditahan oleh Manajemen Obor Mas tanpa alasan hukum, padahal ketiga karyawan ini telah mengundurkan diri dari Obor Mas Cabang TTS dan Obor Mas Pasar Tingkat, " urai Ketua Araksi.
Selanjutnya dugaan tindak pencucian uang dilakukan dengan menciptakan sistem IT yang bertujuan untuk melakukan transaksi gelap, pembekuan rekening sepihak, transaksi bodong guna menutupi keterlambatan angsuran pinjam KUR anggota melalui piutang organisasi (PO).
"Bahwa PO itu digunakan hanya sebagai salah satu cara fiktif seolah-olah ada pinjaman yang dilakukan oleh seorang karyawan (bagian pemasaran) dengan tujuan menutupi keterlambatan penyetoran angsuran KUR dan antisipasi audit dari OJK, " ungkapnya.
Menanggapi aduan ini, Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menyampaikan akan menindaklanjuti kasus ini.
"Terkait kasus ini, kami akan dalami untuk ditindaklanjuti. Mohon bantuannya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. Tentu Kami tidak akan diam, " tegas Kapolres TTS.
Adapun Ketua Araksi juga menyampaikan beberapa persoalan yang didampingi seperti beberapa kasus Tipikor yang mandek. Meski begitu Kapolres TTS juga menyampaikan akan segera melihat dan bersama jajaran akan terus berupaya maksimal untuk memproses laporan yang diterima. (any)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/koperasi-obor-mas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.