Kredit Usaha Rakyat
Bank Tak Boleh Minta Agunan untuk KUR di Bawah Rp100 Juta
Helvi Moraza mengatakan, dia ingin memastikan bank swasta dan bank Himbara tidak lagi meminta agunan pada kredit kecil tersebut.
POS-KUPANG.COM - pemerintah terus memantau kepatuhan lembaga keuangan, khususnya bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmen memperketat pengawasan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama untuk kredit tanpa agunan dengan plafon di bawah Rp100 juta.
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza mengatakan, dia ingin memastikan bank swasta dan bank Himbara tidak lagi meminta agunan pada kredit kecil tersebut.
Hal itu ia sampaikan dalam pembukaan pameran Produk Anak Bangsa Unggulan (PRABU) 2025 di Jakarta, Rabu (5/11).
Baca juga: Pemerintah Andalkan KUR Perumahan Tingkatkan Kontribusi Investasi
"Kami sangat keras memperingatkan kepada Himbara dan lembaga keuangan penyelenggara KUR untuk mematuhi ketentuan tersebut," kata Helvi seperti dikutip dari Antara.
"Kepala bank penyelenggara sudah kami minta agar menginstruksikan cabang-cabangnya agar tidak lagi meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta," tambahnya.
Selain kepatuhan, Helvi juga menyoroti ketimpangan dalam penyaluran KUR yang dinilai belum merata dan masih terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Untuk mengantisipasi hal itu, Kementerian UMKM telah melakukan monitoring ke berbagai wilayah, seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Sulawesi.
"Besok, insyaallah saya ke Denpasar untuk melanjutkan monitoring ini," ujarnya.
Menurut Helvi, masalah KUR bersifat dua arah. Di satu sisi, sebagian pelaku UMKM masih belum disiplin membayar kewajiban, sehingga memicu kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL).
Di sisi lain, lembaga penyalur KUR dianggap terlalu berorientasi pada target penyaluran, tanpa mempertimbangkan kualitas debitur.
“Kami dorong semua pihak untuk memberikan masukan. Kami juga telah mengusulkan kepada Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian agar ada terobosan baru demi memastikan KUR berjalan tertib dan efektif,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan dukungan konkret bagi UMKM.
Salah satunya melalui aturan alokasi minimal 30 persen ruang publik untuk pelaku UMKM, mulai dari terminal, pelabuhan, hingga gerbong khusus UMKM yang disiapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, hingga 17 Oktober 2025, realisasi KUR mencapai Rp217,20 triliun atau 76,86 persen dari target tahun 2025.
KUR menjangkau 3,69 juta debitur dengan tingkat kredit bermasalah di angka 2,28 persen, jauh lebih baik dari NPL Kredit UMKM secara nasional di level 4,55 persen.
Selain itu, dalam sembilan bulan pertama tahun 2025, Pemerintah berhasil menyalurkan KUR kepada 2,34 juta debitur baru. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/warga-menata-sajian-makanan-kenduri-saat-tradisi-kenduri-sendang-sinongko-di-pokak_20170729_080700.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.