Timor Tengah Utara Terkini

Tindak Lanjut Instruksi Kapolda NTT, Kapolres TTU Imbau Anggota Tak Terlibat di Dunia Miras 

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, meminta semua personel Polres TTU tidak terlibat dalam minuman keras (miras).

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
HIMBAU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., meminta semua personel Polres TTU tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan minuman keras (miras). 

 

Ringkasan Berita:
  • Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote larang keras keterlibatan anggota dengan miras dan akan menindak tegas pelanggaran tersebut.
  • Instruksi ini menindaklanjuti arahan Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, guna memperketat pengawasan dan penertiban miras di seluruh wilayah hukum Polda NTT.
  • Miras sebabkan 80 persen kasus kriminal dan kecelakaan  di TTU
  • Dampak miras pada kesehatan dan keselamatan dan menyulitkan penanganan medis

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, meminta semua personel Polres TTU tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan minuman keras (miras).

Permintaan tersebut disampaikan merespon mayoritas fenomena tindak pidana kekerasan dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten TTU yang disebabkan oleh miras

“Kepada seluruh anggota, saya harap agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak mengonsumsi miras. Saya akan menindak tegas anggota yang terlibat miras dalam bentuk apapun," ucapnya, Selasa, 4 November 2025.

Eliana Papote menerangkan, penegasan tersebut disampaikan menindaklanjuti atensi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si ihwal langkah penertiban miras di seluruh jajaran Polda NTT. 

Dikatakan Eliana Papote, sebanyak 80 % kasus tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres TTU disebabkan oleh miras. Polres TTU berkomitmen mendukung penuh kebijakan Polda NTT dalam mewujudkan masyarakat yang tertib, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras.

"Melibatkan pelaku maupun korban dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras,” ujarnya.

Miras juga menjadi penyebab serius meningkatnya angka kriminalitas dan kecelakaan di Kabupaten TTU. Mabuk miras ini kemudian menjadi tantangan serius di bidang kesehatan, khususnya dalam penanganan medis terhadap korban kecelakaan.

Pasien yang berada di bawah pengaruh alkohol sering kali menjadi hambatan bagi tenaga medis dalam memberikan pertolongan cepat dan tepat. 

Menurutnya, tenaga medis mengalami sejumlah kendala saat menangani pasien tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas yang berada di bawah pengaruh miras.

Mereka kesulitan berkomunikasi kebingungan, hilang kesadaran, hingga amnesia, sehingga menyulitkan tenaga medis memperoleh informasi penting tentang keluhan pasien.

Pasien dengan gangguan penilaian tingkat kesadaran, di mana gejala intoksikasi alkohol sering menyerupai tanda cedera kepala atau otak traumatis, yang berpotensi mengancam nyawa.

Alkohol dapat menyebabkan perubahan efek obat. Pasalnya alkohol dapat berinteraksi dengan obat-obatan medis dan memengaruhi efektivitas serta keamanan pengobatan.

Pasien dengan pengaruh alkohol dapat menyebabkan resiko cedera tambahan. Karena pasien yang tidak kooperatif atau agresif di bawah pengaruh alkohol dapat membahayakan diri sendiri maupun petugas medis.

"Komplikasi medis, seperti peningkatan tekanan intrakranial atau penurunan kadar gula darah (hipoglikemia), yang memerlukan penanganan khusus.

Masalah etika dan hukum, terutama saat pasien tidak sadar atau tidak mampu memberikan persetujuan tindakan medis, serta adanya aspek hukum dalam kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol," ujarnya.

Eliana Papote menilai, miras tidak hanya merusak kesehatan dan keselamatan pribadi, tetapi juga berdampak luas terhadap ketertiban sosial dan keamanan masyarakat. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved