Ende Terkini

Moke Tradisional Disita, DPRD Ende Kritik Keras Operasi Pekat

Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai NasDem, Armin Wuni Wasa, mengecam keras tindakan aparat yang dinilainya tidak berimbang. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
ANGGOTA DPRD ENDE - Langkah aparat kepolisian dalam Operasi Pekat Turangga 2025 yang menyasar minuman keras tradisional jenis moke di Kabupaten Ende memicu kecaman keras dari anggota DPRD Ende, Armin Wuni Wasa. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE – Langkah aparat kepolisian dalam Operasi Pekat Turangga 2025 yang menyasar minuman keras tradisional jenis moke di Kabupaten Ende memicu kecaman keras dari anggota DPRD Ende, Armin Wuni Wasa

Ia menilai penindakan terhadap moke sangat tidak adil karena hanya menyasar rakyat kecil, sementara peredaran rokok ilegal dan minuman keras modern lainnya dibiarkan bebas tanpa tindakan.

Operasi yang digelar oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Ende selama dua malam berturut-turut berhasil mengamankan lebih dari 250 liter moke, sebuah minuman fermentasi khas masyarakat Nusa Tenggara Timur yang selama ini lekat dengan tradisi dan penghidupan rakyat kecil.

Pada Jumat, 23 Mei 2025, tim Satgas Gakkum Operasi Pekat Turangga 2025 menyita dua jeriken berukuran 5 liter dan dua botol 600 ml moke dari tangan seorang warga berinisial AHM.

Kemudian, pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, aparat kembali menyita 245 liter moke dari warga berinisial RC, yang kedapatan membawa tujuh jeriken ukuran 35 liter menggunakan mobil minibus di ruas jalan Ende–Bajawa.

Baca juga: Operasi Pekat Turangga 2025,Polres Ende Amankan 245 Liter Miras Tradisional di Jalan Ende-Bajawa

Total keseluruhan moke yang disita dalam dua hari mencapai 255 liter, dan seluruh barang bukti diamankan oleh kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai NasDem, Armin Wuni Wasa, mengecam keras tindakan aparat yang dinilainya tidak berimbang. 

Ia menekankan, moke bukan sekadar minuman keras, tetapi bagian dari budaya dan mata pencaharian sebagian masyarakat Ende.

“Saya tidak setuju kalau moke sebagai minuman tradisional justru dijadikan sasaran operasi. Masyarakat sekarang sedang susah secara nasional. Mereka hanya berjualan moke untuk bertahan hidup,” tegas Armin saat diwawancarai TribunFlores.com, Minggu (25/5/2025).

Armin mempertanyakan mengapa penindakan hanya menyasar moke, sementara pub dan tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol bermerek tidak tersentuh oleh operasi serupa.

“Kalau dibilang moke itu alkohol, maka saya tantang aparat untuk juga amankan semua jenis alkohol yang ada di pub-pub. Jangan cuma moke yang bukan milik pengusaha besar lalu dijadikan kambing hitam,” tegasnya lagi.

Baca juga: AWE Ende Lahirkan 18 Perempuan Pengusaha  dan Komunitas Alumni Wesa Wonga

Armin menyoroti, penindakan terhadap moke justru menyakiti masyarakat kecil yang sudah tercekik dengan beban ekonomi. Ia menyebut tidak semua warga memiliki pekerjaan tetap, dan banyak di antaranya menggantungkan hidup dari penjualan moke.

“Sekolah tidak gratis, makan tidak gratis, rakyat kecil tidak digaji. Lalu, mereka mau bayar uang sekolah pakai apa kalau bukan dari hasil jual moke?”

Ia juga mengingatkan agar aparat dan pemerintah tidak melukai harga diri masyarakat Ende-Lio dengan menjadikan produk tradisional sebagai target operasi, sementara produk-produk modern yang juga mengandung alkohol dibiarkan beredar bebas.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved