Timor Tengah Utara Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Peserta yang Meninggal

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyerahkan santunan sebesar Rp 42.000.000 kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
SANTUNAN - penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Selasa, 28 Oktober 2025 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyerahkan santunan sebesar Rp 42.000.000 kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan asal Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bernama Antonius Oki, Selasa, 28 Oktober 2025. 

Ahli waris Antonius Oki menerima santunan usai peserta BPJS Ketenagakerjaan bernama Petronela Kefi meninggal dunia pada Bulan Oktober 2024 lalu.

Petronela Kefi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru 3 bulan menjadi peserta. Almarhumah didaftarkan menjadi peserta pada Bulan Juli 2024 dan berpulang ke Hadirat Tuhan pada Bulan Oktober 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Muhammad Midhad Farosi, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus membangun kerja sama dengan masyarakat, seluruh stakeholder, perusahaan dan pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan.

Penyerahan santunan kepada ahli waris ini merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Salah satu pekerjaan rumah terbesar saat ini yakni perlindungan ketenagakerjaan sektor informal seperti; petani, nelayan, peternak, pedagang kecil, tukang ojek dan semua yang bekerja di sektor informal yang memiliki kerentanan ekonomi dan sosial.

"Mereka-mereka ini tentu kami terus dorong supaya pemerintah daerah membantu untuk hadir memberikan perlindungan dalam bentuk perlindungan kepada mereka," ujarnya.

Menurutnya, beberapa waktu lalu Pemkab TTU juga telah menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada 14.880 pekerja rentan di sektor informal memberikan harapan dan semangat baru bagi masyarakat. 

Ia berharap, jumlah perlindungan terhadap pekerja rentan ini terus ditingkatkan dan semakin diperluas di berbagai sektor yang lain. Perluasan sektor ini diharapkan mencakup perangkat desa dan RT/RW. 

Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk setiap masyarakat. Pasalnya, saat mengalami resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, Negara hadir melalui BPJS ketenagakerjaan untuk melindungi.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan juga hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan.

"Saat resiko kecelakaan kerja dan kematian, ada potensi roda perekonomian dalam keluarga tersebut terhenti. Setidaknya, saat mendapatkan santunan itu, ada modal untuk melanjutkan kehidupan," ujarnya.

Ia berharap, jumlah perlindungan terhadap pekerja rentan ini terus ditingkatkan dan semakin diperluas di berbagai sektor yang lain. Perluasan sektor ini diharapkan mencakup perangkat desa dan RT/RW.

Sementara itu, Ahli Waris, Antonius Oki menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada keluarga berduka. Santunan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan makam almarhumah. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved