Manggarai Barat Terkin

Isu Aksi Begal di Labuan Bajo Tidak Benar, Polisi: Murni Kasus Penganiayaan

Isu aksi begal itu telah menimbulkan keresahan di tengah publik Manggarai Barat, khususnya warga Kota Labuan Bajo.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM / Ho Humas Polres Manggarai Barat 
Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat memberikan klarifikasi terkait informasi tentang aksi begal di Cowang Ndereng yang sempat viral di media sosial. 

Isu aksi begal yang telah menimbulkan keresahan di tengah publik Manggarai Barat, khususnya warga Kota Labuan Bajo itu ternyata tidak benar.

Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana mengatakan bahwa kasus tersebut murni penganiayaan dan tidak berkaitan dengan begal, sebagaimana kabar yang beredar di media sosial.

"Informasi di media sosial yang menyebut kejadian ini sebagai pembegalan tidak benar. Kasus ini murni penganiayaan, dan fakta tersebut diketahui setelah proses investigasi yang mendalam," kata Ipda Hery Selasa (28/10/2025) malam.

Baca juga: Pasutri di Manggarai Timur Minta Maaf Usai Sebar Informasi Hoax Soal Begal di Lokpahar

Ipda Hery menuturkan, kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan, sementara korban telah mendapatkan penanganan medis dan perlindungan dari pihak kepolisian.

"Kasus ini, sementara ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, seorang pria berinisial M (48) menganiaya pengendara sepeda motor perempuan inisial MS (25) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa itu terjadi di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo, Minggu (26/10) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita.

"Benar, telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Cowang Ndereng. Terduga pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan," Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025)

Kasat Reskrim menyebut terduga pelaku asal Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, itu dalam pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan aksinya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku merupakan seorang tukang bangunan. Dalam kejadian itu, terdapat dua orang yang diamankan. Namun, hanya satu orang yang melakukan tindakan penganiayaan," ujarnya.

Kejadian berawal ketika MS (25) bersama rekannya pulang bekerja dari Hotel Mawatu menuju kediamannya di Cowang Ndereng. Mereka menggunakan sepeda motor masing-masing.

Saat melintas di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat, keduanya diikuti dua pria tak dikenal yang mengendarai satu unit sepeda motor.

"Kedua pria tersebut kemudian menyalip dari sisi kiri sambil tersenyum dan melontarkan kata-kata menantang 'Berani ee'. Merasa takut, korban dan rekannya mencoba mempercepat laju kendaraan mereka," jelas Kasat Lufthi.

"Namun, hingga di depan tempat cuci mobil, kedua pria itu kembali menyalip dan mengendarai sepeda motor secara zig-zag sambil tertawa sehingga membuat korban makin cemas," lanjutnya.

Sesaat kemudian, ketika MS (25) berusaha menyalip dari sisi kanan, kedua pria tersebut kembali berusaha menyalip hingga hampir menyebabkan korban terjatuh.

Tidak terima dengan tindakan tersebut, MS (25) kemudian menegur kedua pria itu dan sempat terjadi adu mulut di depan Villa Niang Ando, Cowang Ndereng.

Saat perdebatan itu, M (48) tiba-tiba meremas mulut MS dengan tangan kanannya lalu mendorong perempuan itu hingga terjatuh di atas sepeda motornya.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada pipi kanan dan leher bagian kiri, serta kacamata dan helm miliknya terlepas dan jatuh ke jalan," terang Kasat Lufthi.

Rekan korban sempat berlari meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama kemudian, warga setempat datang melerai dan berhasil mengamankan kedua pria itu yang sempat mencoba melarikan diri.

"Korban kemudian mencabut kunci sepeda motor untuk mencegah mereka kabur. Tak berselang lama, petugas tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan kedua pria itu," ujarnya.

Dirinya menyampaikan, sejauh ini, sudah ada 3 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Terduga pelaku M (48) akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," ungkap Alumni Akpol tahun 2015 tersebut. (moa)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved