Manggarai Barat Terkini
Pria Asal Rangko Aniaya Seorang Perempuan di Cowang Ndereng Manggarai Barat
Saat melintas di depan Kantor DPRD Manggarai Barat, keduanya merasa diikuti oleh dua orang pria tak dikenal yang mengendarai satu unit sepeda motor.
Dirinya menyampaikan, sejauh ini, sudah ada 3 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Terduga pelaku M (48) akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," jelas Kasat Lufthi.
Alumni Akpol tahun 2015 tersebut juga menegaskan kasus ini murni penganiayaan dan tidak ada unsur pembegalan. Ia membantah informasi liar yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa korban adalah korban begal.
"Informasi liar tersebut mengatakan telah terjadi pembegalan terhadap dua orang perempuan di Cowang Ndereng. Informasi itu tidak benar dan kami sudah menemukan fakta sebenarnya," tegasnya. (moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Pemeriksaan Kanker Payudara Demi Masa Depan IRT di Labuan Bajo |
|
|---|
| Ibu Rumah Tangga di Labuan Bajo Ikut Pemeriksaan Kanker Payudara Gratis |
|
|---|
| Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Polres Mabar Tetapkan Standar Pelayanan Publik |
|
|---|
| Kapolsek Risbel Komit Selesaikan Kasus AW yang Mandek Setahun di Polsek Sano Nggoang |
|
|---|
| Polsek Lembor Polres Manggarai Barat Benarkan Adanya Kecelakaan Antar Truk Roda Enam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.