Manggarai Barat Terkini

Pria Asal Rangko Aniaya Seorang Perempuan di Cowang Ndereng Manggarai Barat 

Saat melintas di depan Kantor DPRD Manggarai Barat, keduanya merasa diikuti oleh dua orang pria tak dikenal yang mengendarai satu unit sepeda motor.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES MANGGARAI BARAT
Pemeriksaan terhadap M (48), terduga pelaku penganiayaan terhadap MS (25) 

Dirinya menyampaikan, sejauh ini, sudah ada 3 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Terduga pelaku M (48) akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," jelas Kasat Lufthi.

Alumni Akpol tahun 2015 tersebut juga menegaskan kasus ini murni penganiayaan dan tidak ada unsur pembegalan. Ia membantah informasi liar yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa korban adalah korban begal.

"Informasi liar tersebut mengatakan telah terjadi pembegalan terhadap dua orang perempuan di Cowang Ndereng. Informasi itu tidak benar dan kami sudah menemukan fakta sebenarnya," tegasnya. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved