Belu Terkini

Satgas Pangan Mabes Polri Sidak di Pasar Baru Atambua, Temukan Pedagang Jual Beras di Atas HET

Selain melakukan pengecekan harga, Satgas Pangan juga mengambil beberapa sampel beras untuk diuji lebih lanjut di laboratorium. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PANTAU BAHAN POKOK - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri bersama instansi terkait melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Baru Atambua, Kabupaten Belu, Jumat (23/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri bersama instansi terkait melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Baru Atambua, Kabupaten Belu, Jumat (23/10/2025). 

Dalam sidak tersebut, tim menemukan adanya pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tim pun langsung memberikan surat peringatan kepada pedagang yang menjual beras di atas HET.

Diketahui, harga eceran tertinggi beras di Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Beras Premium Rp 15.400 per kg, beras medium Rp 14.000 per kg dan beras SPHP Rp 13.100 per kg. 

Kegiatan monitoring dipimpin oleh Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H, perwakilan Dir Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, didampingi oleh Perwakilan dari Bapanas RI, Kepala Perum Bulog Atambua, Satreskrim Polres Belu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu.

Baca juga: Satgas Pangan Mabes Polri Monitoring Harga Beras di Pasar Oesao Kabupaten Kupang

Tim gabungan turun langsung menyusuri lapak dan kios pedagang di pasar untuk mengecek kondisi harga, ketersediaan stok, serta kualitas beras medium dan premium yang beredar di pasaran.

Dalam kegiatan itu, Kombes Pol Nasriadi berdialog langsung dengan para pedagang guna mengetahui kondisi pasokan dan distribusi beras, serta faktor penyebab fluktuasi harga di tingkat eceran.

Selain melakukan pengecekan harga, Satgas Pangan juga mengambil beberapa sampel beras untuk diuji lebih lanjut di laboratorium. 

“Kami baru melakukan pengecekan di Pasar Baru Kabupaten Belu dan menemukan adanya pedagang yang menjual beras di atas harga premium. Data ini membuktikan bahwa laporan kenaikan harga dari pusat memang benar terjadi di lapangan,” ungkap Kombes Pol Nasriadi.

Ia menegaskan, Satgas Pangan telah memberikan teguran tertulis dan meminta seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan harga yang berlaku. 

“Kami berharap ke depan ada kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, instansi terkait lainnya dan aparat penegak hukum agar harga tetap stabil dan tidak merugikan konsumen,” ujarnya.

Kombes Nasriadi juga menegaskan, apabila pelanggaran serupa masih ditemukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi hingga pidana, sesuai aturan yang berlaku. 

“Penindakan ini untuk melindungi masyarakat dari praktik harga tidak wajar. Kami berharap pengawasan seperti ini terus berlanjut oleh Pemda Belu dan Polres setempat,” tandasnya. (gus) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved