TTU Terkini

Polres TTU Tahap II Kasus Dugaan Kematian Tidak Wajar Dua Orang Anak di Kelurahan Maubeli 

Ia menjelaskan, tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Selain itu, kegiatan ini juga berjalan lancar, aman dan tertib.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
DUGAAN KEMATIAN - Pose anak yang berhadapan dengan hukum saat dilakukan tahap II kasus dugaan kematian tidak wajar dua orang anak di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Selasa (21/10/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTU melakukan pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti (atau tahap II) anak yang berhadapan dengan hukum kasus dugaan kematian dua orang anak di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Pelaksanaan tahap II kasus ini dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025), jam 12.45 wita di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, sebanyak 2 orang anak yang berhadapan dengan hukum yang dilimpahkan pada kesempatan itu yakni RIB dan SDM

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan laporan polisi nomor : LP / B / 130 / IV/ 2025 / POLRES TIMOR TENGAH UTARA / POLDA NTT, Tanggal 24 April 2025.

Ia menjelaskan, tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Selain itu, kegiatan ini juga berjalan lancar, aman dan tertib.

Baca juga: Satu Tersangka Penyebab Kematian Dua Anak di Kelurahan Maubeli TTU Berstatus DPO


Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,Subsider Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

"Yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, S.Tr.K membeberkan kronologi lengkap DPO kasus dugaan kematian tidak wajar dua orang anak di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Menurutnya, informasi mengenai keberadaan DPO berinisial RIB ini pertama kali dilaporkan warga kepada pihak kepolisian di Polres Kutai Barat. Yang bersangkutan kemudian diamankan di Yayasan Diaspora Kutai Barat oleh Polres Kutai Barat.

Pihak kepolisian Polres TTU kemudian menerima informasi dari Polres Kutai Barat ihwal keberadaan seseorang yang diduga memiliki ciri-ciri seperti DPO tersebut. 

Setelah memastikan yang bersangkutan adalah benar-benar DPO berinisial RIB yang dicari, Satreskrim Polres TTU kemudian berangkat ke Polres Kutai Barat.

Personel Satreskrim Polres TTU, kata Iptu Rizaldi, sudah melakukan wawancara singkat dengan RIB. Dalam wawancara tersebut yang bersangkutan mengakui perbuatannya. 

"Dia cukup koperatif dan tidak melakukan perlawanan saat dibawa kembali ke Polres TTU," ucapnya, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurutnya, RIB diamankan pada hari Jumat, 3 Oktober 2025 oleh personel Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur setelah Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M merilis DPO tersangka pada Selasa, 30 September 2025 lalu.
 
Lebih lanjut IPTU Rizaldi menjelaskan, RIB diketahui berada di Yayasan Diaspora Kutai Barat sesuai dengan informasi yang disampaikan warga setempat setelah mengetahui status RIB sebagai DPO dalam kasus tersebut melalui media sosial. 

RIB menjadi anak yang berhadapan dengan hukum usai diduga menjadi penyebab kematian dua anak bernama Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17). (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved