Manggarai Barat Terkini
Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo Perkenalkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC Ahli Pertama) Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Kristoforus Lirong, menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal.
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama atau PBC Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Kristoforus Lirong, menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikannya, Senin (20/10/2025), untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Banyak temuan dari Bea Cukai Labuan Bajo terkait rokok ilegal beredar di tengah masyarakat dan masih dijual di kios-kios.
"Ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, rokok polos ( rokok dengan tidak dilekati pita cukai). Kedua, rokok dilekati pita cukai palsu," ujarnya.
Kristoforus Lirong menuturkan, rokok dilekati pita cukai bekas ( pita cukai bekas pakai dari bungkus rokok lain) juga masuk kategori rokok ilegal. Rokok dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Contohnya, pita cukai jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dilekatkan untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) pita cukai untuk isi 12 batang dilekatkan di rokok isi 16 atau 20 batang.
"Rokok yg dilekati pita cukai tidak sesuai dengan personalisasi. Seperti rokok yang dilekati pita cukai yg bukan pita cukai pabrik rokok tersebut," ujar Kristoforus Lirong.
Kepada masyarakat, Kris menyarankan kepada masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal karena kandungan di dalam rokok ilegal adalah bahan dasar yang down grade.
"Kepada pedagang dari distributor sampai pedagang eceran agar tidak menjual rokok ilegal karena disamping terlibat dalam kasus pidana sebagai akibat konsekuensi hukum dan merugikan penerimaan negara karena ada hak-hak negara yg dilarikan atau tidak dibayarkan," ujarnya.
Dirinya menyampaikan kepada masyarakat yang memgetahui adanya praktek jual beli rokok ilegal, untuk segera menghubungi petugas bea cukai Labuan Bajo di nomor +62 821-4475-6649 atau mendatangi kantor bea cukai Labuan Bajo di Jalan Mutiara, Kampung Ujung, Kelurahan Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. (moa)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kantor-Bea-Cukai-Labuan-Bajo-mennyampaikan-ciri-ciri-rokok-ilegal.jpg)