Belu Terkini 

Polres Belu Rilis Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Depan Bandara AA Bere Tallo Atambua

Kepolisian Resor (Polres) Belu, merilis kronologi lengkap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Bandara AA Bere Tallo, Atambua.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KONFERENSI PERS - Kepolisian Resor (Polres) Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), merilis kronologi lengkap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Bandara A.A. Bere Tallo, Atambua, Kabupaten Belu. Insiden tersebut menewaskan satu pengendara sepeda motor pada Kamis (9/10/2025). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, di Aula Polres Belu, Jumat (10/10/2025) sore. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur


POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepolisian Resor (Polres) Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), merilis kronologi lengkap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Bandara AA Bere Tallo, Atambua, Kabupaten Belu. Insiden tersebut menewaskan satu pengendara sepeda motor pada Kamis (9/10/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, didampingi Wakapolres Kompol Lorensius, Kasat Reskrim Iptu Rio Renaldy Panggabean dan Kasat Lantas IPTU Muhammad Putra Ramdhoni, di Aula Polres Belu, Jumat (10/10/2025) sore. 

Kapolres menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.42 Wita di ruas jalan raya Atambua-Motaain, tepatnya di depan Bandara Udara A.A. Bere Tallo, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua.

Sehubungan dengan dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap 4 Orang saksi. 

Korban diketahui berinisial AR, pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, yang melaju dari arah Atambua menuju Motaain dengan kecepatan tinggi.

“Setibanya di lokasi, korban berusaha mendahului sebuah mobil Hilux warna hitam (kendaraan asal Timor Leste) yang berada di depannya. Saat menyalip, korban mengambil jalur kanan, dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang mobil Mitsubishi truk tangki air warna kuning DH 8415 TC yang dikemudikan oleh inisial DA. Tabrakan pun tidak dapat dihindari,” jelas Kapolres Belu.

Benturan keras terjadi di bagian kanan mobil truk tangki tersebut. Akibat tabrakan, korban AR mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuh, dan dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di RSUD Atambua.

Menurut hasil pemeriksaan medis RSUD Atambua, korban mengalami luka robek pada dahi kanan, dagu bagian kanan, dada, lengan kiri, serta kaki kanan.

Pasca insiden, pengemudi truk tangki air DA dilaporkan meninggalkan tempat kejadian (melarikan diri). 

Kapolres menegaskan tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 312 jo Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,” tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan tersebut juga sempat terekam kamera CCTV Bandara A.A. Bere Tallo dan viral di media sosial. Rekaman memperlihatkan detik-detik pengendara motor berusaha menyalip dua kendaraan sebelum akhirnya bertabrakan dengan truk tangki dari arah berlawanan. 

Selain rilis laka lantas, polres Belu juga merilis kasus penangkapan judi ( bola guling) yang terjadi di wilayah kelurahan Manumutin, kecamatan Kota atambua, Kabupaten Belu(gus) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved