Manggarai Terkini

Fraksi Demokrat Kritisi Rencana Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Adapun Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai, Agnes Menot, dan dihadiri oleh jajaran eksekutif daerah. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Frederikus Ongkor, sebagai pelapor Fraksi Partai Demokrat dalam rapat Paripurna ke-IX masa sidang II tahun 2025. 

Fraksi Demokrat juga mempertanyakan apakah revisi Perda tersebut benar-benar berpotensi menambah pendapatan atau hanya mengulang proyeksi yang sama. 

"Kalau tidak ada tambahan potensi PAD, maka buat apa direvisi? Jangan sampai revisi ini hanya kosmetik fiskal yang tidak berdampak nyata bagi masyarakat,"ujar Dedi Ongkor. 

Fraksi Demokrat juga mengritik keras terhadap Inkonsistensi Hukum dalam Raperda. 

Fraksi Demokrat menemukan kejanggalan redaksional dalam draf perubahan Perda yang diajukan. Dedi Ongkor menyebut, penghapusan Pasal 12 dan Pasal 13 yang mengatur subjek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak diikuti oleh penghapusan pasal-pasal turunan yang seharusnya ikut direvisi. 

"Ketika pasal pokok dihapus, maka pasal pasal ikutan seperti Pasal 2 huruf h dan i, Pasal 3 ayat (1) huruf d dan e, hingga Pasal 88 huruf a, semestinya juga disesuaikan. Tetapi dalam Raperda ini, pasal-pasal itu tetap tercantum. Ini menunjukkan lemahnya kehati-hatian pemerintah dalam menyusun regulasi,"ujar Dedi Ongkor. 

la menegaskan, kelalaian semacam itu bukan hal kecil karena dapat berdampak pada kekacauan administrasi pajak dan kesalahan implementasi di lapangan. 

"Kalau pasal-pasal saling bertabrakan, aparat pajak di bawah bingung, rakyat juga jadi korban. Karena itu, kami meminta Bupati menjelaskan alasan hukum di balik penghapusan dua pasal itu,"katanya. 

Dalam bagian lain pandangannya, Demokrat menekankan pentingnya modernisasi sistem pajak dan retribusi melalui digitalisasi pembayaran dan pengawasan. 

"Pajak harus dikelola dengan sistem yang bisa diaudit setiap waktu, bukan sistem manual yang rawan manipulasi. Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal integritas,"ujar Dedi Ongkor. 

la menegaskan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) dan manipulasi data masih menjadi tantangan dalam tata kelola fiskal daerah. Karena itu, Fraksi Demokrat mendorong agar pemerintah menutup ruang bagi oknum birokrasi yang bermain dalam urusan pajak dan perizinan. 

"Setiap rupiah pajak harus bisa ditelusuri jejaknya. Setiap pelayanan publik harus terbebas dari pungli. Pemerintah wajib memastikan bahwa keuangan daerah steril dari praktik korupsi, sekecil apa pun,"ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai, Lexy Armanjaya menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus pro rakyat dan anti elitisme 

Lexy menegaskan, Fraksi Demokrat bukan menolak perubahan Perda Pajak, melainkan ingin memastikan revisi itu benar-benar berpihak pada rakyat kecil dan dunia usaha lokal. 

"Demokrat tidak alergi dengan perubahan, tapi perubahan itu harus punya arah yang jelas dan berpihak pada rakyat. Jangan sampai kebijakan pajak daerah justru menjadi beban tambahan bagi pelaku ekonomi kecil,"ujarnya.

Baca juga: Pemkab Manggarai Dukung Program Gubernur NTT Bangun NTT Mart

Lexy juga mengatakan, Fraksi Demokrat juga menyoroti belum maksimalnya implementasi Perda sebelumnya karena lemahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di perangkat daerah. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved