Manggarai Terkini

Fraksi Demokrat Kritisi Rencana Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Adapun Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai, Agnes Menot, dan dihadiri oleh jajaran eksekutif daerah. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Frederikus Ongkor, sebagai pelapor Fraksi Partai Demokrat dalam rapat Paripurna ke-IX masa sidang II tahun 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG -- Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai menyoroti tajam rencana Pemerintah Daerah (Permda) untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Hal ini dibacakan Frederikus Ongkor, sebagai pelapor Fraksi Partai Demokrat dalam rapat Paripurna ke-IX masa sidang II tahun 2025, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Manggarai di Ruteng, Jumat (10/10/2025).

Adapun Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai, Agnes Menot, dan dihadiri oleh jajaran eksekutif daerah. 

Dedi Ongkor yang akrab disapa ini mengatakan, Fraksi Demokrat belum memahami secara utuh maksud dan arah revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang diajukan pemerintah. 

"Kami tidak ingin revisi ini hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa alasan substansial. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka, apakah revisi ini untuk menyesuaikan regulasi nasional, memperkuat sistem digital, memperbaiki tata kelola, atau hanya untuk menambah pendapatan tanpa kajian yang matang?,"Ujarnya.

la menyoroti pula absennya naskah akademik yang komprehensif, padahal setiap perubahan peraturan perundang undangan harus memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang jelas. 

"Dalam negara hukum, perubahan satu ayat pun harus punya alasan. Jangan sampai ada pasal yang dihapus atau ditambah tanpa nalar akademik. Itu sama saja menciptakan kekacauan hukum di tingkat daerah,"ujarnya.

Dikatakan Dedi Ongkor, Fraksi Demokrat menilai bahwa kebijakan fiskal yang menyangkut pajak dan retribusi tidak boleh dibuat secara tergesa-gesa tanpa dasar akademik dan argumentasi yang kuat. 

Frederikus Ongkor, anggota DPRD Manggarai dari Dapil I itu mengajak seluruh peserta sidang untuk menempatkan pembahasan pajak dan retribusi bukan hanya dalam kerangka angka-angka pendapatan, melainkan dalam semangat keadilan dan tanggung jawab sosial. 

"Pajak dan retribusi bukan semata-mata alat memungut dana. Ini adalah instrumen moral dan sosial yang menunjukkan seberapa besar pemerintah menghargai keadilan dan kesejahteraan rakyatnya,"tegas Dedi Ongkor yang akrab disapa ini. 

Ia mengatakan, Fraksi Demokrat mendukung penuh setiap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, peningkatan harus berimbang dengan kemampuan masyarakat. 

"Kami mendukung penguatan PAD, tetapi pemungutan pajak harus mempertimbangkan kemampuan (ability) dan kesediaan (willingness) wajib pajak. Jangan sampai rakyat yang sudah kesulitan justru dibebani aturan yang tak berpihak pada keadilan," ujar Dedi Ongkor.

Menurut Dedi Ongkor, dalam konteks pembangunan daerah, pajak dan retribusi merupakan tulang punggung fiskal daerah yang menopang pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Namun demikian, jika kebijakan fiskal tidak dikelola secara transparan, maka legitimasi pajak di mata masyarakat bisa luntur. 

"Masyarakat mau taat pajak kalau pemerintah juga jujur dan transparan. Jika hasil pajak tidak jelas pemanfaatannya, maka kepercayaan publik bisa hilang. Itu yang harus dihindari,"ujarnya tegas. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved