Flores Timur Terkini

Anggota DPRD Flores Timur Minta Polisi Profesional, Jangan Buat Publik Curiga

Anggota DPRD Flores Timur, Ruth Wungubelen, meminta penyidik bekerja profesional. Dengan kata lain, Ruth berharap agar tindakan penyidik jangan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMEN PRIBADI RUTH WUNGUBELEN
Anggota DPRD Flores Timur dari PAN, Ruth Wungubelen, memberikan tanggapan terkait lambannya penanganan kasus yang menjerat oknum pengacara, GSD. Gambar diambil saat Ruth masih aktif sebagai pengacara. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kinerja penyidik Polres Flores Timur (Flotim) terhadap dugaan kasus penipuan dan pemerasan oleh oknum pengacara inisial GSD sedang dalam sorotan.

Pasalnya, selama empat bulan berjalan, proses hukum dalam kasus yang korbannya, Rusly BM, warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur, itu belum menunjukkan progres. 

Padahal, Rusly BM bersama kuasa hukumnya, Yoseph Philip Daton, telah memberi keterangan bahkan menyodorkan sejumlah bukti valid ke penyidik.

Anggota DPRD Flores Timur, Ruth Wungubelen, meminta penyidik bekerja profesional. Dengan kata lain, Ruth berharap agar tindakan penyidik jangan sampai membuat publik curiga.

"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu, penyidik diharapkan tidak bertindak ataupun bersikap  menimbulkan kecurigaan publik," kata Ruth, Jumat, 10 Oktober 2025.

Menurut wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Larantuka ini, kasus oknum pengacara terkategori sebagai kasus yang tak sulit karena diketahui pelakunya, motifnya, dan alat bukti.

"Siapa saja termasuk juga pengacara, apabila terbukti melakukan kejahatan dalam profesinya maka pihak penyidik yang menerima laporan tentu harus bertindak profesional," pungkasnya.

Ruth menuntut ketegasan penyidik untuk memastikan kepastian hukum bagi korban, dan tindakan tegas penyidik mampu memberikan efek jera kepada oknum pengacara nakal yang mengandalkan cara kotor membela kliennya.

Baca juga: Siswi SMA di Flores Timur Dikabarkan Hilang, Terakhir Diantar Mobil Pikap

"Profesi pengacara adalah Officium Nobile, profesi yang mulia. Seharusnya setiap pengacara wajib menjaga kemuliaan profesinya ini dan tidak melacurkan diri dalam cara-cara kotor menipu dan memeras kliennya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, Melalui Kasi Humas, AKP Eliezer Kalelado, mengatakan penyidik baru menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik).

Eliezer mengaku ada dua alat bukti, salah satunya rekening dan itu dimasukkan ke dalam materi bukti surat. Oknum Pengacara GSD pun akan kembali diperiksa.

"Sudah naik sidik, ada dua alat bukti, surat dan keterangan saksi. Nanti setelah ini kita akan melakukan pemeriksaan kembali," kata Eliezer kepada wartawan.

Mantan Kasat Intes Polres TTU ini menuturkan, setelah para pihak kembali diperiksa, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan bisa atau tidak penetapan status tersangka.

Penyidik tak menutup kemungkinan kasus itu menyeret lebih dari satu tersangka. Pihaknya menghimpun keterangan saksi ahli pidana dari Unwira Kupang.

"Nanti, tunggu, ya. Setelah pemeriksaan ahli pidana, baru bisa mengetahui tersangka yang lain," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terkuak usai Rusly BM buka suara. Rusly, warga Larantuka saat itu berperkara perdata tanah. Pengacara Rusly adalah GSD, meminta tambahan uang sebesar Rp 50.000.000 untuk dimenangkan dalam sidang putusan.

Dalam sidang putusan, Rusly dinyatakan kalah oleh hakim PN Larantuka. Sesuai perjanjian yang dibuat GSD, uang itu akan dikembalikan utuh. Namun uang itu tak kunjung kembali, membuat korban mengadukan kasus itu ke polisi dan berproses hingga sekarang.

Kuasa Hukum Rusly BM, Yoseph Philip Daton, menyebut percakapan GSD dan kliennya telah disodorkan ke penyidik. Dalam percakapan itu, katanya, GSD mendesak Rusly BM agar segera mengirim Rp 50.000.000.

Sesuai arahan GSD, jelas Daton, uang itu untuk melobi hakim Rp 40.000.000 dan arkah tanah di BPN Flores Timur senilai Rp 10.000.000. PN Larantuka dan BPN Flores Timur membantah lewat klarifikasi. 

"Minta tambahan uang tapi klien saya menolak. Dia tidak mau, tetapi dipaksa. Bukti percakapan sudah kita kasih ke penyidik," pungkasnya.

GSD belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi. Kasus ini terkuak sejak Mei 2025 lalu. Diberitakan terus-menerus, GSD tetap tak mau buka suara ketika dikonfirmasi. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved