TTU Terkini
LAKMAS CW NTT Minta DPRD TTU Jangan Buta dan Tuli Soal Nasib 1200 Calon Penerima KIP Kuliah
Dalam sosialisasi KIP Kuliah tersebut, mereka juga dijanjikan akan diberikan pemondokan gratis di Kota Kupang hingga tuntas studi perguruan tinggi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait menyebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU agar tidak buta dan tuli atas ketidakjelasan nasib 1.200 anak anak TTU yang telah didaftarkan Pemda TTU di Stikes Nusantara Kupang.
"DPRD Kabupaten TTU jangan diam atas situasi ketidakpastian yang dialami oleh kurang lebih 1.200. Warga TTU yang didaftarkan Pemda TTU ke Stikes Nusantara sebagai calon mahasiswa sekaligus penerima beasiswa KIP Tahun ajaran 2025," ujarnya, Senin (29/9/2025).
Viktor menilai, hal ini penting dilakukan DPRD TTU lantaran keberangkatan dan pendaftaran ke 1.200 remaja asal Timor Tegah Utara sebagai calon mahasiswa dan penerima beasiswa pada Stikes Nusantara difasilitasi langsung oleh Bupati TTU dengan jajaran pemerintahnya di tingkat kecamatan dan pemerintah desa.
Menurutnya, dalam sosialisasi dan rekrutmen 10 orang calon mahasiswa dari setiap desa di seluruh Kabupaten TTU, Bupati TTU berulang kali melalui media sosial telah menyatakan secara terbuka bahwa akan adanya MoU beasiswa KIP bagi kurang lebih 2.000 calon mahasiswa.
Sementara yang telah didaftarkan oleh Pemda TTU sebanyak 1.200 calon mahasiswa ke STIKES Nusantara sebagai calon mahasiswa penerima beasiswa KIP.
Baca juga: DPRD Minta Pemkab TTU Tinjau Kembali Pembatalan Kelulusan 192 Calon PPPK
Mereka didaftarkan pada tiga program study pada Stikes Nusantara.
DPRD dipandang penting melakukan pengawasan. Pasalnya, sampai saat ini tidak atau belum jelas status kemahasiswaan dari ke 1.200 warga TTU yang saat ini telah didaftarkan Pemda TTU di Stikes Nusantara itu.
Meski mereka telah mengikuti proses penerimaan mahasiswa dan poses pra pengenalan kampus, namun belum dapat di pastikan apakah ke -1.200 warga TTU tersebut telah resmi menjadi mahasiswa Stikes Nusantara Kupang.
Karena, salah satu syarat penting untuk mejadi penerima KIP Mahasiswa adalah mereka yanng telah terdaftar dan tercatat resmi sebagai mahasiswa pada salah satu universitas swasta atau universitas negeri yang terakreditasi.
"Bagaimana mereka bisa memperoleh beasiswa bila mereka bukan mahasiswa resmi Stikes Nusantara," ungkapnya.
Sampai saat ini, ujar Viktor, pihak Stikes Nusantara sendiri belum pernah mengumumkan secara terbuka kuota penerima beasiswa KIP melalui jalur reguler, dan jalur afirmasi pada situs resmi websitenya tahun ajaran 2025. Pihak Stikes Nusantara belum menginformasikan secara terbuka mengenai kerja sama dengan antara mereka dengan Anggota DPR/DPD RI dalam penyaluran KIP mahasiswa melalui jalur aspirasi beserta kuotanya.
Baca juga: Lakmas CW NTT Komentari Pemberhentian Sementara Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU
"Ataukah pihak stikes Nusantara sebagai pihak penerima kouta mahasiswa KIP ada jalur khusus untuk memperoleh KIP mahasiswa mestinya transparan untuk disampaikan kepada 1.200 calon mahasiswa yang telah didaftarkan oleh Pemda TTU tersebut," kata dia.
Mirisnya, telah beredar luas surat pernyataan berkop Stikes Nusantara, Jl Frans Seda No 07 Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang ditandatangani oleh Calon Mahasiswa Stikes Nusantara. Isi surat tersebut menyatakan bahwa para mahasiswa yang tidak lulus seleksi calon penerima beasiswa KIP Kuliah harus siap mendaftar sebagai mahasiswa reguler pada Stikes Nusantara dengan melakukan pembayaran sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di Stikes Nusantara. Para calon mahasiswa ini juga dituntut bersedia mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Kampus Stikes Nusantara.
Dikatakan Viktor, hal ini merupakan masalah serius yang mesti disikapi segera oleh DPRD TTU dengan mengundang Bupati TTU dan pihak Stikes Nusantara Kupang untuk menjernihkan persolan ini. Pertemuan ini diharapkan bisa memberikan informasi yang jelas soal status kemahasiswaan 1.200 warga TTU itu pada Stikes Nusantara Kupang.
Selain itu, pihak Stikes Nusantara juga wajib memberikan penjelasan tentang kouta mahasiswa KIP di perguruan tinggi itu pada tahun ajaran 2025 ini.
DPRD TTU juga diminta menanyakan nasib kelanjutan studi anak-anak TTU apabila kuota penerima KIP Kuliah pada Stikes Nusantara Kupang terbatas dan tidak dapat menampung 1200 anak tersebut.
Viktor menyebut orang tua dan 1200 anak TTU tersebut nekat mengurus semua persyaratan calon mahasiswa dan calon penerima KIP Kuliah karena diinisiasi dan dimotori oleh Bupati TTU.
Dalam sosialisasi KIP Kuliah tersebut, mereka juga dijanjikan akan diberikan pemondokan gratis di Kota Kupang hingga tuntas studi perguruan tinggi.
Pemerintah Kabupaten TTU dan pihak Stikes Nusantara, kata Viktor, harus bertanggungjawab atas calon mahasiswa yang tidak dapat menerima Beasiswa KIP jika jatah kuota penerima KIP Stikes Nusantara terbatas.
"Jangan dibiarkan seolah-olah para calon mahasiswa itu tidak memenuhi syarat penerima KIP. Karena mereka telah diseleksi secara berjenjang oleh Pemda TTU pada saat sosialisasi, rekrutmen yang berjenjang dari desa, kecamatan dan sampai dengan Pemda TTU secara terbuka yang diyakini memenuhi syarat sehingga pemda TTU berani mendaftarkan1.200 remaja lugu TTU ini ke kampus Stikes Nusantara Kupang. Dan pihak Stikes Nusantara dengan sebuah keyakinan telah menerima jumlah mahasiswa asal TTU sebanyak 1.200 orang itu karena yakin memperoleh kouta KIP mahasiswa dalam jumlah sampai dengan 1.200 orang," ungkapnya.
Dalam Perda APBD induk TTU tahun anggaran 2025 maupun dalam rancangan Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2025, lanjutnya, tidak dianggarkan beasiswa bagi mahasiswa bebas asal TTU di Stikes Nusantara Kupang maupun pada universitas negeri maupun swasta lain.
Sedangkan pada 9 Juli 2025 lalu Bupati TTU melakukan penandatanganan MoU dengan STIKES Nusantara untuk mengakomodir beasiswa bagi 2.000 calon mahasiswa asal TTU. Dengan harapan program Nasional Beasiswa KIP Kuliah dapat diakomodir dalam MoU tersebut.
Sementara pada tahun ajaran 2025, kata Viktor, Stikes Nusantara Kupang memperoleh Kouta KIP Kuliah atau Reguler untuk 15 orang mahasiswa dan tidak memperoleh Kuota KIP Kuliah jalur afirmasi.
Pada tahun ajaran 2025, Kouta KIP Kuliah jalur aspirasi DPR/DPD RI berjumlah 1.014 orang yang diperuntukkan bagi 55 universitas negeri dan universitas swasta di seluruh Nusa Tenggara Timur.
"Sementara itu calon mahasiswa yang didaftarkan pemda TTU pada Stikes Nusantara berjumlah 1.200 orang. Akankah Pemda TTU dan Stikes Nusantara menjamin keberlanjutan studi calon mahasiswa yang tidak terakomodir sebagai penerima KIP pada Stikes Nusantara karena kuota KIP Kuliah jalur aspirasi di Stikes Nusantara yang terbatas?" pungkas Viktor. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.