Kupang Terkini
Dinas Peternakan Kabupaten Kupang Lakukan Hal Ini untuk Cegah Rabies
Upaya pencegahan rabies di Kabupaten Kupang kembali diperketat. Menyusul Instruksi Gubernur NTT tentang pembatasan pergerakan HPR
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku.
POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Upaya pencegahan rabies di Kabupaten Kupang kembali diperketat. Menyusul Instruksi Gubernur NTT tentang pembatasan pergerakan hewan penular rabies (HPR), Dinas Peternakan Kabupaten Kupang mulai menyiapkan tim vaksinasi untuk hewan peliharaan.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Pandapotan Siallagan, mengatakan pihaknya telah menerima surat instruksi Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena yang berlaku mulai 1 September hingga 1 November 2025.
Instruksi tersebut mengatur pembatasan pergerakan HPR dan pelaksanaan vaksinasi serentak di seluruh daerah endemis rabies.
Baca juga: Cegah Penularan Rabies, Pemerintah Larang Hewan Penular Rabies Masuk Sumba Barat Daya
“Iya betul, sudah saya teruskan ke Pak Plt Sekda. Kami di Dinas Peternakan sementara memproses surat keputusan (SK) tim yang akan melaksanakan vaksinasi rabies di wilayah Kabupaten Kupang,” kata Pandapotan Siallagan, Kamis (28/8/2025).
Menurut Pandapotan Siallagan, tim vaksinasi akan melibatkan tenaga dari puskeswan serta petugas teknis dari Dinas Peternakan Kabupaten Kupang. Namun, jumlah tim dan wilayah sasaran vaksinasi masih dalam tahap perumusan.
“Untuk jumlahnya masih disusun Kabid,” ujar Pandapotan Siallagan.
Pandapotan Siallagan juga mengimbau masyarakat agar tidak melepasliarkan hewan peliharaan, terutama anjing dan kucing, sesuai instruksi gubernur untuk memutus rantai penularan rabies.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami situasi ini. Jangan melepasliarkan hewan peliharaan, dan segera ikutkan hewan untuk vaksinasi ketika tim kami turun ke lapangan,” tegas Pandapotan Siallagan.
Baca juga: Kelurahan Oebufu Terapkan Sanksi Warga yang Abai Terhadap Rabies
Sebelumnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor: 01/DISNAK/2025 tentang Pembatasan Hewan Penular Rabies. Instruksi ini ditujukan kepada bupati dan wali kota se-NTT serta ditembuskan kepada TNI, Polri, Dinas Peternakan, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT.
Dalam surat tersebut, gubernur meminta setiap daerah meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rabies sekaligus mempercepat pelaksanaan vaksinasi HPR. (nov)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.