Sikka Terkini

Tersangka Pembunuhan di Pemana Sikka Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Tindak Pidana Pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun tahun penjara. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KONFERENSI PERS- Polres Sikka menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus pembunuhan hingga menyebabkan warga Dusun Mole, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT, Jumat 29 Agustus 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE- Polres Sikka menetapkan seorang pelaku berinisial H yang  melakukan penikaman hingga menyebabkan Saidi, warga Dusun Mole, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT tewas karena ditikam menggunakan pisau alias senjata tajam (Sajam) pada Sabtu 23 Agustus 2025.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Tindak Pidana Pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun tahun penjara. 

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasubsi Penmas SiHumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga saat mengelar konferensi pers di Mapolres Sikka, Jumat (29/8/2025) mengatakan, kejadian bermula dari perselisihan antara tersangka H dengan korban S. Saat terjadi adu mulut, korban melakukan tindakan pemukulan terhadap tersangka. 

Merasa tersulut emosi, tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang disimpan di saku belakang celananya dan menikam korban sebanyak tiga kali.

Baca juga: Nelayan Asal Desa Pemana Sikka NTT Ditikam Hingga Tewas

Hingga Korban meregang nyawa akibat luka tusukan tersebut.

"Akibat perbuatanya Tersangka dikenakan Tindak Pidana Pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun, " Ujarnya

Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana, terutama kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa. (awk) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved