Kasus Perkosaan Anak di Malaka
Direktur YABIKU NTT Maria Filiana Tahu Kutuk Keras Perilaku Biadab 12 Pelaku
Direktur Yayasan Amnaut Bife Kuan (YABIKU) NTT, Maria Filiana Tahu, mengutuk keras tindakan biadab 12 orang pelaku perkosaan anak
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Direktur Yayasan Amnaut Bife Kuan (YABIKU) NTT, Maria Filiana Tahu, S.Sos., M.Hum., mengutuk keras tindakan biadab 12 orang pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
YABIKU NTT juga mendesak Polres Malaka untuk serius mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami mendukung Polres Malaka memproses kasus ini secepatnya dan berharap diberikan prioritas. Terapkan UU TPKS dan hukum pelaku seberat-beratnya,” tegas Maria Filiana Tahu, dalam keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu (27/8/2025).
Menurut Maria Filiana Tahu, Pemerintah Kabupaten Malaka melalui DP3A atau P2TP2A wajib memenuhi hak-hak korban, termasuk memberikan pendampingan secara menyeluruh.
Baca juga: Korban Perkosaan 12 Pelaku Akan Didampingi Psikologis dari Dinas P2KBP3A Malaka
Pemkab Malaka juga diminta menyusun strategi perlindungan maksimal bagi korban, sekaligus mengoptimalkan peran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melalui pendidikan hukum yang masif untuk menekan kasus kekerasan berbasis gender.
Maria Filiana Tahu mengingatkan aparat hukum agar menangani kasus ini dengan perspektif hukum yang jelas sesuai aturan.
“Ingat, setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum, maka pidana penjara 5 tahun menanti. Itu amanat UU TPKS,” tegas Maria Filiana Tahu.
Baca juga: 12 Pelaku Perkosaan Terhadap Anak di Malaka Mesti Dihukum Maksimal
Maria Filiana Tahu mengaku sangat geram mendengar adanya upaya damai dari pihak keluarga 12 pelaku. Menurutnya, hal itu menunjukkan tidak adanya nurani kemanusiaan terhadap korban.
Meski demikian, Maria Filiana Tahu mendukung sikap keluarga korban yang telah menolak tegas tawaran perdamaian dari keluarga pelaku.
“Korban berhak mendapatkan restitusi, dan penyidik wajib mengusulkannya sejak proses penyidikan. Pelaku bukan hanya wajib menjalani hukuman, tetapi juga wajib mengganti kerugian korban sesuai perintah UU TPKS,” pungkas Maria Filiana Tahu. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
7 Zodiak Beruntung Hari Ini 28 Agustus |
![]() |
---|
Gubernur - Wagub Tak Hadiri Paripurna, Fraksi Demokrat DPRD NTT: Bisa-bisa Terjadi Kudeta |
![]() |
---|
Juara 1 Lomba Literasi Matematika 2025, Patrick Kenzo Yao Terus Belajar Tingkatkan Kemampuan |
![]() |
---|
Korupsi Rehabilitasi UPI di Rote Ndao Rugikan Negara Rp 668 Juta |
![]() |
---|
Tersandung Korupsi Rehabilitasi UPI, Kadis Perikanan Rote Ndao Tersenyum Saat Digiring ke Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.