Breaking News
Rabu, 29 April 2026

Ramadan 2026

Zakat Fitrah 2026: Simak Besaran, Tata Cara, Niat hingga Waktu Pembayarannya

Hukumnya wajib bagi Umat Islam di Bulan Ramadan, Ini Besaran Zakat Fitah 2026, Tata Cara, Niat hingga Waktu Pembayarannya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Tribun Timur
ZAKAT FITRAH 2026 - Ilustrasi Zakat Fitrah. Zakat Fitrah 2026: Simak Besaran, Tata Cara, Niat hingga Waktu Pembayarannya. 

Ringkasan Berita:
  • Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan Umat Islam yang dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.
  • Baznas telah menetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau Rp2,5 Kg beras atau gandum per jiwa.
  • Waktu Pembayaran Zakat Fitrah wajib diakukan setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

POS-KUPANG.COM - Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan Umat Islam yang dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.. 

Bagi Umat Islam, Zakat Fitrah tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi sebagai sarana pembersihan diri dari segala kekurangan yang ada selama bulan Ramadhan.

Berikut informasi lengkap besaran, tata cara, niat hingga Waktu Pembayaran Zakat Fitrah.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, sebagai pembersih dari perbuatan kurang baik selama berpuasa di bulan Ramadan.

Zakat ini wajib dibayar sebelum Sholat Idulfitri, dan nilainya dapat berupa bahan pangan pokok atau uang yang setara dengan harga bahan pangan tersebut.

Adapun kelompok orang yang wajib membayar zakat atau disebut Muzakki, memiliki tiga syarat yaitu: orang yang masih hidup, orang yang merdeka dan mampu.

Baca juga: BAZNAS NTT Salurkan Bantuan Zakat Fitrah Bagi 60 Mustahik Program Zmart

Berapa Besaran Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan pangan pokok, seperti beras, dengan jumlah sekitar 2,5 kg per jiwa.

Anda juga bisa mengganti zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga bahan pangan tersebut. 

Adapun menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2026 adalah sekitar Rp50.000 per jiwa, meskipun nominal ini dapat bervariasi di setiap wilayah.

Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

1.Menentukan Jumlah Tanggungan yang Dizakati
Zakat fitrah dikenakan kepada setiap orang yang memiliki tanggungan, baik untuk diri sendiri, pasangan, anak-anak, atau orang tua. Dengan demikian, seorang suami yang sudah menikah harus membayar zakat untuk dirinya sendiri dan istri, serta anak-anak yang masih menjadi tanggungannya.

2.Membaca Niat Zakat Fitrah

Setiap orang yang membayar zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun untuk anggota keluarga, perlu membaca niat zakat fitrah yang sesuai. 

Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayar Dengan Uang? Penjelasan, Niat, dan Doa Membayar Zakat Fitrah

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved