Ramadhan 2024

Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayar Dengan Uang? Penjelasan, Niat, dan Doa Membayar Zakat Fitrah

Simak pejelasan mengenai apakah zakat fitrah bisa dibayar dengan uang atau hanya bisa dibayarkan dengan beras atau kebutuhan pokok lainnya.

Penulis: Agustina | Editor: Alfons Nedabang
TRIBUN-SULBAR.COM
8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah 

POS-KUPANG.COM - Berikut ini penjelasan mengenai apakah zakat fitrah bisa dibayar dengan uang atau hanya bisa dibayarkan dengan beras atau kebutuhan pokok lainnya?

Pada bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Melansir dari laman Nuonlie, zakat fitrah merupakan zakat yang wjaib dikeluarkan umat Muslim setelah berpuasa Ramadhan.

Besaran zakat fitrah sendiri telah diatur, yakni berupa makanan pokok sebesar 2,5 hingga 3,0 kilogram atau 1 sha'.

Dasar kewajban membayar zakat fitrah tertuang dalam hadits Rasulullah SAW sebagai berikut.

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).”

Selain mensucikan diri, sakat fitra juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian umat Muslim kepada orang yang kurang mampu, sehingga semua orang dapat merayakan kemenangan hari raya.

Baca juga: Ramadhan 2024, Doa Niat Zakat Fitrah Lengkap Mulai dari Diri Sendiri Hingga Keluarga

Lantas, apakah boleh zakat fitrah dibayar dengan uang?

Melansir dari laman Kompas.com, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Pengumpulan, bahwa zakat fitrah bisa dibayar dengan uang.

Adapun besaran uang yang dapat dibayarkan untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi) adalah Rp 45.000 per orang.

Sementara itu, menurut Kementerian Agama NTT, menetapkan pembayaran zakat berupa makanan pokok sebesar 2,5 kilogram.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk makanan atau dalam bentuk uang tunai sesuai nilai makanan pokok.

Penjelasan fatwa tersebut didasarkan pada mazhab beberapa tabi'in, seperti Al-Hasan Al-Bashri, dan Umar Ibn Abdul Aziz.

Namun, meski masyarakat membayar zakat dengan uang, Baznas nantinya akan tetap mengubahkan dalam bentuk beras saat penyaluran.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved