Kamis, 23 April 2026

Ramadan 2026

Begini Tanggapan MUI Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 2026 di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) memberikan tanggapan bijak terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 2026 di Indonesia

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
TANGGAPAN MUI TERKAIT PERBEDAAN AWAL PUASA 2026 - Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan. Begini Tanggapan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 2026 di Indonesia 

POS-KUPANG.COM - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) memberikan tanggapan bijak terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 2026 di Indonesia.

Tanggapan MUI tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Selasa 17 Februari 2026. 

Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam Sidang Isbat 2026 Selasa Malam menetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 jatuh pada Kamis 19 Februari 2026. 

Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada Rabu 18 Februari 2026. 

Baca juga: Pemerintah Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Kamis 19 Februari, Muhammadiyah Mulai Rabu

Menurut Buya Amirsyah Tambunan, perbedaan merupakan hal biasa yang harus disikapi dengan penuh kearifan dan bijaksana. 

Buya Amirsyah menuturkan, terdapat dasar argumentasi normatif yang menyebabkan perbedaan.

Namun hal itu tetap bersandar pada bukti kuat dan empiris berdasarkan fakta di lapangan melalui tiga pendekatan. 

"Pertama, bayani (teks/wahyu) melalui metode pemahaman yang berbasis pada teks keagamaan (Alquran dan Hadis) serta seringkali memiliki keragaman (khilafiyah) namun penuh rahmat," kata Buya Amirsyah seperti dikutip dari situs resmi MUI, Selasa (17/2/2026). 

Kedua, lanjut Buya Amirsyah adalah Irfani yakni metode didasarkan pada pendekatan intuisi, pengalaman langsung (kasyf/pengalaman batin). 

"Ketiga, burhani digunakan untuk memahami hikmah, konteks dan manfaat ilmiah," jelas Buya Amirsyah.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari

Tak Permasalahkan Hisab atau Rukyah

Mengutip pernyataan Imam Ghazali, Buya Amirsyah menuturkan, tidak mempermasalahkan penggunaan hisab atau rukyah karena keduanya masuk dalam wilayah ijtihad. 

Hal itu terkait dengan ayat-ayat kauniyah yang memiliki landasan teologis dan fikih yang kuat, terutama dalam konteks perdebatan penentuan awal bulan Hijriyah. 

Amisrsyah kemudian mengatakan, yang penting penuh hikmah dan semua pihak saling tasamuh ( Toleransi ). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved