NTT Terkini
Masalah BBM di Wilayah Amfoang, Pemprov NTT Usul Skema Lain Mudahkan Warga
Politikus PKB itu berkata, masalah BBM di Amfoang menjadi agenda rutin setiap tahun. Persoalan dasarnya karena sarana ke Amfoang yang tidak baik.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Persoalan bahan bakar minyak atau BBM yang melanda wilayah Amfoang Kabupaten Kupang belum juga menemui titik terang.
Pemprov NTT mengusulkan sebuah skema lain untuk memudahkan warga di daerah itu.
Akses jalan dan infrastruktur yang belum memadai membuat angkutan BBM ke Amfoang terkendala. Begitupun dengan investor yang bersedia membangun SPBU.
Mereka masih melakukan kalkulasi untung rugi sebelum berinvestasi.
Baca juga: Babinsa Manubelon dan Warga Gotong Royong Buka Akses Jalan Antar Desa di Amfoang Barat Daya
"Urusan bisnis terkait dengan investasi. Dia lihat banyak hal, dia untung kah tidak, pasti infrastruktur, sarana kesana, pasar disana, jumlah kendaraan seperti apa, banyak hal dia lihat," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Viktor Manek, Senin (1/6/2026).
Sekalipun ada insentif yang ditawarkan Pertamina bagi para investor, namun para penanam modal masih berhitung. Dia juga menanggapi rencana penggunaan akses laut untuk menyalurkan BBM ke Amfoang.
Dia menilai, perlu ada koordinasi yang kongkrit termasuk perizinan dari Pemerintah Kabupaten Kupang. Pemprov NTT, kata dia, juga setuju jika distribusi menggunakan jalur laut sebagai langkah sementara.
Namun, perlu ada inisiatif dari masyarakat setempat. Hal yang dia maksud adalah melegalkan upaya yang sudah diinisiasi oleh masyarakat Amfoang selama ini seperti membeli BBM menggunakan jeriken.
"Daya juang, inisiatif sudah ada tidak kita legalkan saja. Di desa ada BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih. Mereka sebagai unit usaha, mereka bisa aktivitas usaha," ujarnya.
Viktor mengatakan, Pemerintah akan membantu proses pengurusan legalitas agar BUMDes atau unit usaha masing-masing memiliki payung hukum melaksanakan penyaluran BBM.
"Mereka bisa punya izin berapa kuota, berapa jeriken untuk desa itu. Jadi legal," katanya.
Dengan surat izin resmi atau surat jalan, maka BBM di Amfoang bisa terlayani. Viktor sendiri mengaku sudah ada rapat setidaknya tiga kali dan menawarkan skema tersebut. Termasuk kepada mahasiswa Amfoang.
Nantinya, setiap Desa atau gabungan beberapa desa melakukan musyawarah dan mengusulkan agar Pemerintah membantu pengurusan izin. Itu mencegah terjadinya penyimpangan terhadap BBM, khusus subsidi.
Dalm Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu di Komisi IV DPRD NTT, PT Pertamina menyatakan kesiapannya membangun SPBU di Amfoang. Namun, Pertamina juga berharap agar Pemkab Kupang bisa mengusulkan ke Kementerian ESDM dan BPH Migas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Viktor-Manek-01.jpg)