NTT Terkini
Dua Jenazah PMI Nonprosedural Asal NTT Dipulangkan dari Malaysia
Keduanya diketahui bekerja di Malaysia dengan status PMI nonprosedural atau ilegal.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memfasilitasi pemulangan tiga jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal NTT yang meninggal dunia di Malaysia.
Dua jenazah tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang pada Minggu 31 Mei 2026.
Masing-masing berinisial GG (55), warga Desa Timbu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dan MAB (32), warga Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Keduanya diketahui bekerja di Malaysia dengan status PMI nonprosedural atau ilegal.
Jenazah GG tiba di Kupang menggunakan pesawat Citilink QG 602 pada pukul 06.00 Wita, sedangkan jenazah MAB tiba menggunakan Batik Air ID 6540 pada pukul 06.10 Wita.
Baca juga: BP2MI Pulangkan Jenazah PMI Ilegal Asal Ngada dari Malaysia
Selain kedua jenazah tersebut, satu jenazah PMI lainnya berinisial KDSM (54), warga Desa Lewokluok, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur, juga dipulangkan melalui Pelabuhan Bolok Kupang menuju Larantuka menggunakan KMP Inerie II pada Minggu 31 Mei 2026 pukul 12.30 Wita.
Jenazah KDSM dijadwalkan tiba di Larantuka pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 Wita dan selanjutnya dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans yang telah disiapkan pihak keluarga.
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamidah, mengatakan pihaknya langsung melakukan penanganan dan memfasilitasi seluruh proses administrasi maupun logistik yang dibutuhkan sebelum jenazah dipulangkan ke daerah asal.
"BP3MI NTT memfasilitasi biaya gudang kargo, biaya pengambilan barang impor khusus dan packing peti jenazah. Selanjutnya jenazah dibawa dengan ambulans ke Biara PI untuk disemayamkan sementara menunggu jadwal pemulangan lanjutan," kata Suratmi.
Dalam proses pemulangan jenazah, kata Suratmi, BP3MI NTT tidak hanya memberikan pelayanan administrasi dan logistik, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada keluarga mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Ia menjelaskan tata cara penempatan pekerja migran secara prosedural serta risiko yang dihadapi pekerja yang berangkat secara nonprosedural, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Suratmi berharap masyarakat semakin memahami risiko bekerja ke luar negeri secara ilegal dan memilih jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja, serta pemenuhan hak-hak sebagai pekerja migran Indonesia. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/petugas-jemput-jenazah-PMI.jpg)