NTT Terkini 

BP2MI dan Pemerintah Provinsi NTT Deklarasi Pencegahan TPPO

Menurutnya, hal itu terjadi karena belum adanya sinergi yang baik untuk memastikan negara hadir dari proses awal hingga ke negara tujuan. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
DEKLARASI - Deklarasi Pencegahan Migran Ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Rabu (6/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menggelar deklarasi Pencegahan Migran Ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Deklarasi berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Rabu (6/8/20205).

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekertaris Jenderal Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Irjen Pol. Dwiyono S.I.K., M.Si beserta jajaran dari BP2MI, Gubernur NTT Melki Laka Lena, Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis, para bupati maupun perwakilan dari seluruh kabupaten yang di Provinsi NTT, FORKOPIMDA, Kapolres se-NTT dan para undangan yang hadir baik secara offline maupun lewat daring.

Gubernur Melki Laka Lena dalam sambutannya menyampaikan bahwa isu TPPO merupakan isu yang selalu mewarnai provinsi NTT dan kehadiran dari Sekjen BP2MI berserta jajaran merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi untuk memulai kerja besar agar isu bisa dituntaskan. 

Baca juga: Komisi III DPR RI ke Polda NTT, Bahas TPPO, Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

“Isu TPPO ini merupakan isu yang selalu mewarnai Nusa Tenggara Timur dan kehadiran sekjen BP2MI beserta jajarannya merupakan bentuk komitmen dari pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi NTT untuk memulai kerja besar agar isu ini bisa dituntaskan,” katanya. 

Ia juga menambahkan provinsi NTT sebagai salah satu provinsi yang memiliki korban PMI ilegal dan TPPO yang tinggi.

Menurutnya, hal itu terjadi karena belum adanya sinergi yang baik untuk memastikan negara hadir dari proses awal hingga ke negara tujuan. 

Gubernur Melki menyampaikan bahwa berbagai langkah sudah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk mencegah PMI ilegal bisa dihilangkan dari Provinsi NTT

“Berbagai langkah dari sudah dilakukan baik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk bisa mencegah PMI ilegal dan TPPO bisa dihilangkan di provinsi NTT antara lain lembaga terpadu satu atap yang berada di kabupaten/kota se-NTT,” tambahnya.

Gubernur Melki juga mengatakan bahwa ini bukan hanya membacakan deklarasi tetapi juga memastikan diatas kertas yang akan ditandatangani ini ada komitmen bersama untuk pekerja migran Indonesia yang dikirimkan ke luar negeri dari NTT betul-betul sudah memenuhi standar, siap bekerja dan terlindungi. 

Gubernur Melki juga menyampaikan terima kasih kepada dua srikandi yang luar biasa yakni Suster Lauren dan Pendeta Emy yang terus mengingatkan kepada semua pihak khusus pemerintah untuk sungguh-sungguh mengurusi masalah ini serta untuk insan pers yang selalu mengingatkan kepada pemerintah terkait isu PMI ilegal dan TPPO.

Sekertaris Jenderal Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Irjen Pol Dwiyono mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk wujud nyata antara pemerintah pusat, kementerian, pemerintah daerah untuk hadir di tengah-tengah masyarakat untuk bisa menanggulangi PMI ilegal dan TPPO ini.

Ia juga menyampaikan provinsi NTT masuk 10 besar secara nasional untuk pengiriman PMI tertinggi. 

“NTT ini masuk 10 besar nasioanl untuk pengiriman PMI ke luar negeri sebanyak 2.249 di data kami, ini baru prosedural,” tambahnya. 

Ia juga menyampaikan apreasi setinggi-tingginya kepada pemerintah provinsi NTT untuk bersinergi memberantas dan menanggulangi TPPO dan PMI ilegal. (ria) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved