NTT Terkini
Pria Asal Timor Leste Aniaya Perempuan di Kupang
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri Rahayu Noelbaki, Desa Noelbaki
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial DDS (24) diduga melakukan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial GVD (24).
Kasus penganiayaan tersebut kini ditangani aparat Kepolisian Sektor Kupang Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra mengatakan polisi telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Baca juga: FIB UGM Kolaborasi Riset dengan UNTL Timor Leste
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri Rahayu Noelbaki, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban diketahui merupakan warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah. Sementara terduga pelaku merupakan warga negara Timor Leste asal Desa Dato, Distrik Liquica.
“Laporan polisi sudah diterima dan saat ini personel Polsek Kupang Tengah bersama Satreskrim Polres Kupang sedang melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, serta mengamankan barang bukti,” kata Hendry dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/5/2026).
Bermula dari permintaan uang
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban sedang memotong daging di dapur untuk dimasak. Pada saat bersamaan, pelaku duduk di dekat korban sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke. Situasi memanas ketika pelaku meminta uang Rp 50.000 kepada korban untuk membeli pulsa.
Korban sempat memberikan uang tersebut, namun pelaku kembali meminta tambahan uang. Korban menolak karena kondisi ekonomi mereka sedang sulit dan belum memiliki pekerjaan tetap.
Penolakan itu diduga memicu emosi pelaku hingga melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
Korban alami luka serius
Menurut polisi, pelaku kemudian mengambil parang dan memukul korban menggunakan gagang parang. Korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku.
Namun, pelaku diduga kembali mengayunkan parang ke arah kepala korban. Saat hendak keluar rumah, korban mencoba menahan pelaku di dekat pintu rumah. Pelaku diduga kembali mengayunkan parang dan korban menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka robek serius
Korban kemudian diduga didorong masuk ke kamar dan dikunci dari luar oleh pelaku.
Dalam kondisi terluka dan mengalami pendarahan, korban akhirnya melompat keluar melalui jendela kamar untuk meminta pertolongan warga.
Polisi amankan barang bukti
Seorang saksi berinisial MFT bersama warga sekitar kemudian menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Leona Noelbaki untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menjalani penanganan medis, korban didampingi saksi melapor ke Polsek Kupang Tengah.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, satu pisau, dan pakaian korban yang berlumuran darah.
“Pelaku yang berstatus WNA akan diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Hendry.
Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Percayakan proses hukum kepada aparat kepolisian yang saat ini masih bekerja mendalami seluruh rangkaian kejadian,” kata Hendry. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-dengan-sajam-002.jpg)