Timor Tengah Utara Terkini
Walhi NTT Ingatkan Pemprov NTT dan Pemkab TTU Soal Pengawasan Penebangan Kayu Sonokeling
Walhi NTT Ingatkan Pemprov NTT dan Pemkab TTU Soal Pengawasan terhadap tindakan kejahatan lingkungan berupa Penebangan Kayu Sonokeling.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur ( walhi NTT ), Viktor Manbait mengingatkan Gubernur NTT dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tidak membiarkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan kejahatan lingkungan.
Selain itu, ia juga mengingatkan Pemprov NTT dan Pemkab TTU membiarkan pihak-pihak itu melayangkan undangan untuk dilakukan pengangkutan dan peredaran sonokeling yang akan dilakukan Yuda, dari tempat penampungan di Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
"Ada ratusan pohon yang telah ditebang di desa Oesena dan di belakang BGR," ucapnya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Dikatakan Viktor, berdasarkan ketentuan UU Kehutanan, penebangan kayu termasuk sonokeling harus mendapatkan ijin tenang dan ijin edar dari Dinas Kehutanan.
Baca juga: WALHI NTT Sebut Dampak Tambang Ilegal di TN Matalawa Sumba Timur Praktik Jahat
Pihaknya juga meminta Polres TTU untuk mengamankan kayu-kayu sonokeling yang ditebang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Ia mengakui bahwa, moratorium sonokeling telah dicabut oleh gubernur NTT. Kendati demikian, penerbangan sonokeling hanya bisa dilakukan di luar kawasan hutan dengan ijin dari Dinas Kehutanan.
Dikatakan Viktor, para pihak harus meminta izin KRPH melakukan penelitian dan pengecekan bersama pemohon untuk memastikan lokasi titik penebangan tidak berada di dalam kawasan hutan.
Baginya, pemerintah harus melakukan pengawasan melekat terhadap setiap proses penebangan kayu sonokeling. Hal ini bertujuan agar penebangan kayu itu tidak dilakukan di dalam kawasan hutan. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Direktur-Lakmas-CW-NTT-Viktor-Manbait-angkat-bicara.jpg)