Kamis, 21 Mei 2026

NTT Terkini

Pemprov NTT Pastikan Tidak Ada Tenaga PPPK yang Dirumahkan pada 2027

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, memastikan tidak akan merumahkan tenaga PPPK di pemprov NTT pada 2027.

Tayang:
Penulis: Agustina | Editor: Rahma
POS-KUPANG.COM/HO
Suasana apel yang dipimpin Gubernur NTT Melki Laka Lena bersama para ASN Pemprov NTT. Senin, (18/5/2026). Pemprov NTT pastikan tidak ada tenaga PPPK yang dirumahkan pada 2027. 

POS-KUPANG.COM - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, memastikan tidak akan merumahkan atau memecat tenaga PPPK di lingkup pemerintah provinsi (pemprov) pada tahun 2027 mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Melki dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi NTT Tahun 2026 untuk perencanaan tahun 2027 di Aston Kupang Hotel & Convention Center pada Kamis (7/5/2026).

Sebelumnya, nasib sekitar 9.000 PPPK di NTT terancam dirumahkan akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.

"Kami tegaskan, Pemprov NTT berkomitmen untuk tidak merumahkan atau memberhentikan 9.045 tenaga PPPK pada tahun 2027" jelas Gubernur Melki dalam akun Instagram resminya, melkilakalena.official.

Hal tersebut sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), BKN, hingga komunikasi bersama Wakil Presiden yang memastikan bahwa PPPK tetap dipertahankan.

Mendagri sendiri menegaskan batas belanja pegawai sebesar 30 persen tetap berlaku. Namun, penerapannya belum diberlakukan pada 2027.

Lebih lanjut, Gubernur Melki juga memastikan seluruh PPPK tetap menjadi bagian penting pelayanan publik di NTT. 

"Prinsip kami jelas, pemerintah tidak boleh meninggalkan para PPPK yang telah mengabdi bagi masyarakat NTT." pungkasnya.

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved