CPNS 2026
Benarkah Status CPNS dan PPPK 2026 Disamaratakan di e-KTP? Simak Ketentuan dan Penjelasannya
Benarkah Status PNS dan PPPK 2026 disamaratakan menjadi ASN di e-KTP? Simak Ketentuan dan Penjelasannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah menerbitakan Ketentuan Baru terkait Perubahan Status Pekerja PNS dan PPPK di e-KTP.
Ketentuan terkait perubahan status Pekerja PNS dan PPPK di e-KTP itu tertuang dalam Permendagri Nomor: 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Dalam ketentuan itu, status pekerjaan PNS dan PPPK pada e-KTP diseragamkan menjadi ASN dalam administrasi kependudukan terbaru.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor: 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Aturan itu juga mencakup penyesuaian data pekerjaan pada kartu keluarga atau KK.
Baca juga: Pelajari Cara Daftar CPNS 2026, Syarat,Dokumen, Formasi Prioritas dan Prediksi Jadwal Pendaftarannya
Sesuai Penjelasan dari Permendagri Nomor: 6 Tahun 2026, perubahan status pekerjaan tidak hanya berlaku bagi PNS dan PPPK, tetapi juga PPPK paruh waktu.
Meski demikian, perubahan data pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara otomatis terhadap seluruh dokumen kependudukan yang telah terbit sebelumnya.
Pembaruan status dilakukan ketika masyarakat mengajukan permohonan layanan administrasi kependudukan.
Masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi seperti pembaruan e-KTP maupun kartu keluarga nantinya akan menyesuaikan data pekerjaan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.
Keseragaman Status Pekerjaan PNS dan PPPK dalam e-KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan klasifikasi pekerjaan dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Baca juga: Bukan CPNS, 380 Formasi ASN Bea Cukai 2026 Untuk Lulusan SMA Berstatus PPPK, Cek Syaratnya
Selain itu, penyesuaian nomenklatur dilakukan agar sejalan dengan sistem kepegawaian yang berlaku saat ini.
Penyeragaman status pekerjaan pada dokumen kependudukan juga dinilai dapat mempermudah proses birokrasi administrasi.
Dalam aturan terbaru, seluruh pegawai pemerintah berada dalam satu payung Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.
Karena itu masyarakat yang ingin melakukan perubahan data pekerjaan agar mengajukan pembaruan dokumen melalui layanan administrasi kependudukan yang telah disediakan pemerintah daerah.
Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara langsung di kantor pelayanan maupun melalui mekanisme pelayanan administrasi yang tersedia di masing-masing wilayah.
Baca juga: Waspada Hoaks, Beredar Link Palsu Pendaftaran CPNS Bea Cukai 2026, Begini Tanggapan Menkeu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Foto-bersama-usai-menyerahkan-SK-CPNS.jpg)