Jumat, 15 Mei 2026

Gaji 13

Meski Berstatus ASN, Ternyata Tidak Semua PPPK 2026 Dapat Gaji ke-13, Ini Penyebabnya

Kabar buruk, meski berstatus ASN, ternyata tidak semua PPPK 2026 dapat Gaji ke-13, syarat masa kerja jadi Penyebabnya

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
TIDAK SEMUA PPPK 2026 DAPAT GAJI KE-13 - Sekitar 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Kantor Bupati Kupang, Senin (26/1/2026) siang. Meski Berstatus ASN, Ternyata Tidak Semua PPPK 2026 Dapat Gaji ke-13, Ini Penyebabnya. 

POS-KUPANG.COM - Kabar kurang baik untuk PPPK 2026.

Meski berstatus ASN ternyata tidak semua PPPK 2026 dapat Gaji ke-13. Ini penyebabnya.

Salah satu Penyebab PPPK 2026 tidak dapat Gaji ke-13 adalah, karena tersandung syarat masa kerja. 

Sesuai Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 9 Tahun 2026, PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak berhak menerima Gaji ke-13.

Ketentuan ini mengikat secara tegas sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.

Syarat masa kerja itu tertuang dalam Pasal 9 Ayat 14 dalam PP Nomor: 9 Tahun 2026 dalam persyaratan khusus terkait masa kerja.

Baca juga: Diprediksi Mulai Cair Juni, Ini Daftar ASN Tidak Terima Gaji ke-13 Tahun 2026

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh Gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan bekerja berdasarkan besaran penghasilan satu bulan yang diterima

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Kebijakan Pemerintah memberikan Gaji ke-13 untuk ASN sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor: 9 Tahun 2026, penyaluran Gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Apabila pada periode tersebut penyaluran belum dapat direalisasikan, maka PPPK akan menerimanya setelah bulan Juni 2026.

Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Segera Cair, Kapan? Ini Prediksinya

Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian gaji ke-13 adalah penghasilan pokok pada bulan Mei 2026. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved