Gaji 13
Meski Berstatus ASN, Ternyata Tidak Semua PPPK 2026 Dapat Gaji ke-13, Ini Penyebabnya
Kabar buruk, meski berstatus ASN, ternyata tidak semua PPPK 2026 dapat Gaji ke-13, syarat masa kerja jadi Penyebabnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kabar kurang baik untuk PPPK 2026.
Meski berstatus ASN ternyata tidak semua PPPK 2026 dapat Gaji ke-13. Ini penyebabnya.
Salah satu Penyebab PPPK 2026 tidak dapat Gaji ke-13 adalah, karena tersandung syarat masa kerja.
Sesuai Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 9 Tahun 2026, PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak berhak menerima Gaji ke-13.
Ketentuan ini mengikat secara tegas sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.
Syarat masa kerja itu tertuang dalam Pasal 9 Ayat 14 dalam PP Nomor: 9 Tahun 2026 dalam persyaratan khusus terkait masa kerja.
Baca juga: Diprediksi Mulai Cair Juni, Ini Daftar ASN Tidak Terima Gaji ke-13 Tahun 2026
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh Gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan bekerja berdasarkan besaran penghasilan satu bulan yang diterima
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Kebijakan Pemerintah memberikan Gaji ke-13 untuk ASN sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor: 9 Tahun 2026, penyaluran Gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Apabila pada periode tersebut penyaluran belum dapat direalisasikan, maka PPPK akan menerimanya setelah bulan Juni 2026.
Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Segera Cair, Kapan? Ini Prediksinya
Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian gaji ke-13 adalah penghasilan pokok pada bulan Mei 2026. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/PPPK-penuh-waktu-datangi-kantor-bupati-Kupang.jpg)