Selasa, 12 Mei 2026

NTT Terkini 

Pelantikan Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari Dinilai Langgar Aturan 

Terhadap dinamika itu, Sason Helan melalui Kuasa hukumnya Bildad Thonak menyebut, kliennya telah menolak pelantikan itu. 

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TUNJUK - Kuasa hukum Yohanes Sason Helan, Bildad Thonak ketika menunjukkan Poljak Kopdit Swasti Sari yang mengatur pihak berwenang melantik Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari. Senin, (11/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pelantikan Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari dinilai melanggar aturan
  • Pelantikan ini sempat diprotes salah satu Pengurus terpilih, Yohanes Sason Helan
  • Ketua Puskopdit Bekatigade Timor Dr. Wara Sabon Dominikus dalam pertimbangannya mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan administratif dan mempertimbangkan situasi organisasi saat ini

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pelantikan Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari dinilai melanggar aturan.

Adapun polemik pelantikan pada, Senin (11/5/2026) di Hotel Kristal Kupang oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT Linus Lusi sempat diprotes salah satu Pengurus terpilih, Yohanes Sason Helan

Sason Helan akhirnya memilih untuk tidak dilantik dan tidak menandatangani berita acara pelantikan.

Terhadap dinamika itu, Sason Helan melalui Kuasa hukumnya Bildad Thonak menyebut, kliennya telah menolak pelantikan itu. 

Baca juga: Manajemen Kopdit Swasti Sari Sampaikan Permohonan Maaf untuk Publik NTT

"Kami juga telah mengkaji berbagai aturan dan kami bersepakat dengan beliau bahwa kami harus menolak pelantikan Pengurus Kopdit Swasti Sari yang berlangsung," kata Bildad, Senin di kantornya.

Menurut dia, pelantikan yang dilakukan oleh Linus Lusi menyalahi aturan organisasi. Sebab, dalam dokumen seperti Pola Kebijakan (Poljak) Kopdit Swasti Sari menyatakan bahwa pelantikan Pengurus dan Pengawas dilakukan oleh Pusat Koperasi Kredit Bekatigade Timor. 

Hal itu, termuat dalam Poljak bernomor nomor 01/POLJAK/2026 pada halaman enam angka 2. Aturan itu diterbitkan sejak tahun 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Lambertus Ara Tukan. 

Akibat dari polemik itu, Pengurus Puskopdit Bekatigade Timor juga menolak permintaan pelantikan dari Kopdit Swasti Sari untuk melantik Pengurus dan Pengawas periode 2026-2028.

"Karena pelantikan yang dilakukan tersebut menyalahi ketentuan atau mekanisme pemilihan para Pengurus. Pak Sason Helan terpilih sebagai Ketua, tetapi ia mau dilantik sebagai Wakil Ketua. Ini menyalahi suara anggota," ujarnya. 

Bildad mengatakan, setiap aspirasi atau suara yang diberikan harus dipertanggungjawabkan. Sason Helan, kata dia, telah mewakili mayoritas suara anggota dan mestinya dilantik sebagai seorang Ketua Pengurus sebagaimana hasil pemilihan. Saat itu, Sason Helan sendiri mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus. 

"Aturan internal Swasti Sari saja menyatakan demikian. Bagaimana aturan yang ada ini disimpangi begitu saja oleh yang membuat kisruh makin dalam dan rusak," ujarnya. 

Selain itu, Bildad juga mendorong Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma untuk menindak tegas Linus Lusi. Dia berharap pemimpin birokrasi Pemprov NTT bisa menindaklanjuti sebagai bentuk keberpihakan bagi sebagian besar anggota Kopdit Swasti Sari. 

Baca juga: Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari Tanggapi Isu Ajakan Keluar dari Keanggotaan

Dia mengatakan, langkah Linus Lusi telah melanggar suara dari para anggota. Padahal, menurut dia, Linus Linus juga mengetahui polemik yang sedang terjadi di Kopdit Swasti Sari. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved