NTT Terkini
Kabid Humas Polda NTT Tanggapi Isu 8 Senpi Taurus Belum Ditemukan
Ia menambahkan, pada awal pemeriksaan terdapat laporan mengenai hilangnya 10 pucuk senjata yang kemudian diverifikasi lebih lanjut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menanggapi pemberitaan terkait dugaan masih adanya delapan pucuk senjata api jenis Taurus yang belum ditemukan dalam kasus penjualan senpi inventaris Polda NTT.
Hal itu disampaikan Henry saat diwawancarai Reporter POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Menurut Henry, rilis resmi yang sebelumnya disampaikan Polda NTT telah berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik maupun persidangan pidana di pengadilan.
“Tentunya rilis ini sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, yang pertama di sidang Komisi Kode Etik dan juga di sidang di pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Penjualan 13 Senpi Polda NTT Ditunda
Meski demikian, ia menegaskan bila nantinya ditemukan fakta hukum baru, maka kasus tersebut masih dapat dikembangkan kembali oleh penyidik.
“Kalau seandainya nanti masih ada perkembangan lagi kan bisa jadi diungkap kembali. Ini kan masih kita verifikasi. Misalkan yang bersangkutan sudah divonis kemudian nanti ternyata ada lagi kan bisa dinaikkan lagi,” katanya.
Henry juga mengimbau pihak-pihak yang mengetahui informasi tambahan terkait kasus tersebut agar segera menyampaikan kepada penyidik.
“Dalam hal ini kita harap yang terlibat kalau ada informasi silakan disampaikan. Kemudian nanti juga akan didalami oleh teman-teman penyidik,” tambahnya.
Ia menilai pengungkapan kasus penjualan senjata api tersebut merupakan bentuk keberhasilan Polda NTT dalam membongkar kasus lama yang terjadi sejak tahun 2017.
“Dan tentunya apa yang sudah disampaikan ini merupakan prestasi daripada Polda NTT. Karena peristiwa itu bermula dari tahun 2017 kemudian dari hasil verifikasi berhasil diungkap oleh Bid Propam dan juga Biro Logistik. Tentunya ini kita apresiasi,” jelas Henry.
Menurutnya, dari hasil sidang kode etik terhadap sembilan tersangka, dua anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan tujuh lainnya dikenakan sanksi demosi.
“Dari hasil sidang kode etik, dua tersangka yakni Saiful dan Yakobis Mudin diputus PTDH. Sedangkan tujuh tersangka lainnya dikenakan sanksi demosi selama lima sampai tujuh tahun,” ungkap Henry.
Ia mengatakan, anggota yang dijatuhi PTDH dinilai memiliki peran khusus dalam perkara tersebut, termasuk adanya unsur mens rea atau niat jahat serta aliran dana yang diterima.
“Kemarin sudah kita saksikan dari sidang Kode Etik beberapa anggota yang memiliki peran khusus juga sudah di PTDH yang memiliki mens rea dan yang sudah menerima follow the money ataupun aliran dana juga sudah disidang pidana umum,” katanya.
Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menuntaskan perkara tersebut secara terbuka dan memberikan kepastian hukum.
“Dengan adanya yang di-PTDH dan yang sudah melaksanakan sidang di pengadilan negeri kemarin terkait tindak pidana masalah penyelundupan senpi, ini merupakan komitmen Polda Nusa Tenggara Timur untuk membuat perkara ini terang-benderang kemudian juga menjadi kepastian hukum dan juga keadilan,” ujarnya.
Terkait pertanyaan mengenai kemungkinan adanya penyelidikan lanjutan, mengingat anggota yang di-PTDH hanya dua orang sementara senjata yang ditemukan di Bali disebut milik Steven Roset, Henry menegaskan seluruh keputusan telah melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik.
“Jadi di dalam sidang kode etik itu sudah dibuat oleh Komisi Kode Etik. Komisi Kode Etik yang memiliki kekuatan kolektif, jadi dalam mengambil keputusan itu adalah kolektif,” jelasnya.
Ia mengatakan, seluruh fakta persidangan menjadi kewenangan majelis Komisi Kode Etik yang menyidangkan perkara tersebut.
“Tentunya fakta-fakta di persidangan sidang Komisi Kode Etik itu adalah wewenang dari para Komisi Kode Etik yang menyidangkan pada saat itu. Jadi tidak disampaikan. Kalau seandainya ada informasi atau apa silakan untuk ditindaklanjuti. Mungkin nanti kalau seandainya ada fakta-fakta hukum baru ya kita tindak lanjuti,” tambahnya.
Saat ditanya terkait tanggung jawab Kepala Biro Logistik atas hilangnya senjata dari gudang penyimpanan, Henry menjelaskan kasus tersebut merupakan kejadian lama yang baru terungkap setelah dilakukan verifikasi oleh pejabat baru di Biro Logistik.
“Karena ini kejadian sudah lama ya, 2017. Begitu pergantian dari Biro Logistik juga dilakukan verifikasi sehingga ditemukan. Jadi dengan adanya verifikasi dari Kepala Biro ini justru beliau yang menemukan sama Kabid Propam,” ujarnya.
Menurut Henry, pengungkapan kasus tersebut justru menjadi prestasi pejabat baru yang melakukan pemeriksaan ulang terhadap data dan inventaris senjata.
“Jadi kejadian awal setelah pergantian dijadikan verifikasi oleh Karo Log yang baru dan juga Kabid Propam yang baru sehingga ditemukanlah penyimpangan senjata ini. Jadi ini merupakan prestasi dari Karo Log yang menjabat yang baru,” katanya.
Henry juga mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan dalam kasus ini cukup rapi sehingga penyimpangan baru diketahui setelah bertahun-tahun.
“Sementara ini kan kalau dilihat dari sistem permainannya ini sangat rapi karena saudara S begitu dia jadi polisi dia seumur-umur di logistik dan senjata ini kan rencana mau dihancurkan karena ini senjata-senjata lama,” jelasnya.
“Pada saat pergantian itulah terjadi maladministrasi sehingga Alhamdulillah bisa terungkap dan ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa bagi Propam Nusa Tenggara Timur,” lanjutnya.
Terkait jumlah senjata yang sebenarnya hilang, Henry menegaskan pihaknya masih berpegang pada fakta yang telah terungkap dalam persidangan.
“Sudah disampaikan dalam sidang. Nanti kalau ini pun sudah memiliki kekuatan hukum, untuk sementara yang kita datakan adalah sesuai dengan yang disampaikan di dalam sidang Komisi Kode Etik maupun di sidang pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada awal pemeriksaan terdapat laporan mengenai hilangnya 10 pucuk senjata yang kemudian diverifikasi lebih lanjut.
“Waktu itu Bapak Kapolda perintahkan untuk periksa. Yang dilaporkan hilang ada 10 pucuk pada waktu itu, kemudian dilakukan pengecekan dan diverifikasi,” pungkas Henry. (uge)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/novika-chandra.jpg)