NTT Terkini
Sidang Putusan Kasus Penjualan 13 Senpi Polda NTT Ditunda
Ia menegaskan, keputusan terkait penempatan khusus (patsus) maupun sanksi internal lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan Polda NTT.
Ia menambahkan, ketujuh kliennya menerima keputusan sidang kode etik dan tidak mengajukan banding.
“Dan klien saya pun, tujuh orang itu, baik Steven dan lain-lain, tidak ada menyatakan banding atas keputusan kode etik itu. Semua menerima,” katanya.
Samuel kembali menegaskan bahwa perbuatan Jack Mudin dinilai berbeda karena dilakukan lebih dari satu kali dan hal itu telah terungkap dalam persidangan.
“Dan harus ditelusuri juga perbuatan dari si Jack, walaupun dia bilang sama dengan Steven. Steven itu satu kali, sedangkan dia berulang-ulang kali. Dan itu dibuktikan dalam keterangan di persidangan. Dan itu tidak dibantah sama dia,” jelasnya.
Saat ditanya terkait peluang para terdakwa bebas mengingat tuntutan jaksa hanya 10 bulan penjara, Samuel memilih menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Itu semua keputusan Majelis Hakim. Tapi kami berharap yang terbaik untuk klien kami. Kami tidak mau berandai-andai atau menebak-nebak. Semua keputusan kita serahkan kepada Majelis Hakim. Biar Majelis Hakim yang memutus perkara ini. Kita menerima apapun keputusan Majelis Hakim,” pungkasnya. (uge)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Samuel-Adi-Adoe.jpg)