NTT Terkini

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Kendala Perawatan ODGJ di Rumah Sakit Jiwa NTT

Namannya ODGJ, tidak bisa satu hari kita dekati untuk berkomunikasi harus membutuhkan waktu dan umumnya mereka bereaksi negatif

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial Kota Kupang sekaligus Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Kupang, Ir. Christian Taklal. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Sosial Kota Kupang memberikan pelayanan terkait rehabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Salah satu kendala yang dihadapi petugas Dinsos adalah sejak 2 tahun terakhir pihak RSJ Naimata tidak lagi menerima perawatan ODGJ dengan surat keterangan tidak mampu, melainkan semua pasien baik ODGJ maupun pasien lainnya di RSJ Naimata dilayani dengan dua cara, yakni pasien umum dan pasien asuransi salah satu asuransinya adalah BPJS Kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial Kota Kupang sekaligus Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Kupang, Ir. Christian Taklal menyampaikan pihaknya pernah melakukan rapat dengan manajemen RSJ Naimata, namun ketentuan yang berlaku di tidak dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu.

“Kami pernah melakukan rapat dengan manajemen agar ODGJ bisa kembali menggunakan surat keterangan tidak mampu, untuk biaya perawatannya namun pihak manajemen tetap pada aturan,” ujarnya Rabu, 8 Januari 2025.

Baca juga: Wisata NTT, Liburan ke Labuan Bajo NTT, Inilah 10 Tempat Wisata, Bisa ke Mana Saja? 

Menurut Christian, tidak menelusuri dokumen pasien maupun keluarganya.

“Pola penanganan kami baik penjangkauan yang kami lakukan kepada ODGJ, berdasarkan laporan masyarakat, atau informasi pihak kepolisian kami evakuasi dan bawa ke RSJ untuk dilakukan penanganan lanjutan. Kesulitan kami adalah BPJS Kesehatan yang bersangkutan, kami harus menelusuri dokumen dan identitas serta keluarga yang bersangkutan. Namannya ODGJ, tidak bisa satu hari kita dekati untuk berkomunikasi harus membutuhkan waktu dan umumnya mereka bereaksi negatif dengan orang baru,” jelasnya.

Setiap tahun Dinsos Kota Kupang dianggarkan 10 ODGJ. Tahun 2024 biaya penanganan dalam bentuk dukungan bantuan kepada ODGJ, dianggarkan sebesar Rp. 10 juta.

“Kami anggaran tiap tahun 10 ODGJ,  tetapi dalam bentuk dukungan bantuan sandang kepada mereka kalau ditangani di RSJ, kami belanja pakaian mereka dan peralatan mandi serta komponen lain yang tidak melekat seperti penelusuran keluarga,” ungkapnya.

Dikatakan Christian ujung dari penanganan Dinsos adalah dikembalikan ke keluarga, untuk pemulihan fungsi sosial.

“Tidak ditampung di lembaga penampungan, karena itu hanya alternatif saja dan itu urusan Dinsos provinsi NTT dan pusat untuk melaksanakan rehabilitasi sosial dalam lembaga. Tahun 2019 kita sempat punya panti anak di Fatukoa, tetapi tidak berjalan lagi karena kewenangan sudah dicabut oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Christian dan petugas Dinsos Kota Kupang tidak mengharapkan ODGJ berkeliaran di jalan karena mereka sesungguhnya para ODGJ memiliki keluarga. Peran keluarga menurutnya sangat penting.

“Suka atau tidak suka, ODGJ adalah bagian dari keluarga di mana dia berasal. Keluarga harus berusaha merangkul.dia. Ada satu perhatian yang perlu keluarga berikan adalah ODGJ harus minum obat seumur hidup, karena potensi dia untuk kambuh semakin besar. Kalau tidak diperhatikan dia buat ulah di keluarga, tidak diperhatikan maka akan kembali ke jalan. Kalau keluarga sudah urus BPJS Kesehatannya, sudah bisa menggunakan fasilitas kesehatan,” terang Christian.

Terlantarkan ODGJ kata Christian, diakibatkan karena keluarga tidak mau mengurus mengingat faktor sakitnya. 

“Kita harus menjadi orang yang paling dekat dengan dia. Mesti ada ruang untuk membantu mereka, minum obat teratur, komunikasi baik, dan kebutuhan mereka terpenuhi pasti mereka akan aman di rumah. Memang dibutuhkan jiwa yang besar untuk bisa merawat mereka. Tahun 2025 ini kami akan mengadakan rapat dengan Dinkes dan Dukcapil untuk evaluasi penanganan ODGJ agar kita bisa bersama menelusuri identitas dan menguruskan BPJS ODGJ yang merupakan penduduk Kota Kupang,” imbuhnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved