Minggu, 26 April 2026

NTT Terkini

Komunitas IMof NTT Diberi Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia

Anggota Komunitas Independent Men of FLOBAMORA (IMof) NTT, mendapatkan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM).

|
POS-KUPANG.COM/pos-kupang.COM/HO
IMoF NTT - Anggota Komunitas IMof NTT, mendapatkan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia. Tujuannya, agar mereka mengetahui apa hak dan kewajiban mereka sebagai  warga negara Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komunitas IMof NTT, mendapatkan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia. Tujuannya, agar mereka mengetahui apa hak dan kewajiban mereka sebagai  warga negara Indonesia.
  • Selain penguatan Kapasitas HAM, anggota Komunitas IMoF NTT yang terdiri dari transpuan, transmen dan Gay itu juga mendapatkan sosialisasi mengetahui UU terbaru yang mengatur tentang KUHP dan KUHAP.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komunitas IMof NTT, mendapatkan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia. Tujuannya, agar mereka mengetahui apa hak dan kewajiban mereka sebagai  warga negara Indonesia.

Selain penguatan Kapasitas HAM, anggota Komunitas IMoF NTT yang terdiri dari transpuan, transmen dan gay itu juga mendapatkan sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP.

Kegiatan selama setengah hari di Sotis Hotel Kupang itu, mendapat antusiasi positif dari anggota IMoF NTT. Mereka berharap agar kegiatan-kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan oleh LBH APIK NTT dan IMoF NTT.

"Dengan kegiatan ini, saya akhirnya bisa tahu dan pahami apa saja yang diatur di KUHP dan KUHAP, khususnya terkait aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar dan bagaimana perlindungan pemeirntah terhadap hak saya," kata bungsu, salah seorang peserta.

Pemateri dalam kegatan itu yakni, Tuani Sondang RM dari ILC yang membawakan materi tentang KUHAP.

Berikutnya, Muhammad Slamet Raharjo, SH, MH, selaku Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum
Inclusive Legal Center, yang membawakan materi tentang KUHAP.

Sementara itu Dany Chastal Manu, membawakan materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM).  

IMoF NTT - Ketua IMoF NTT, Ridho Herewila dalam kegiatan peningkatan kapasitas HAM bagi anggota Komunitas IMoF NTT
IMoF NTT - Ketua IMoF NTT, Ridho Herewila dalam kegiatan peningkatan kapasitas HAM bagi anggota Komunitas IMoF NTT (POS-KUPANG.COM/OMDSMY Novemy Leo)

Ketua IMoF NTT, Ridho Herewila mengatakan, ketiga materi itu sangat penting diberikan kepada anggota komunitas IMoF agar mereka bisa menjalankan kehidupan mereka dengan taat aturan dan tidak melakukan pelanggaran pidana.

"Selain itu agar mereka juga bisa paham tentang hak asasi mereka dan mereka tidak kena bullyan bahkan tidak melakuan bullyan terhadap orang lain," kata Ridho Herewila.

*Pasal Berisiko Bagi Kelompok Rentan

Dalam penjelasannya, Tuani Sondang RM menjelaskan tentang bagaimana hak dan kewajiban seseorang yang berhadapan sebagai hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.

Tuani Sondang mengatakan, KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur apa yang dilarang dan menentukan perbuatan pidana dan hukuman. Contohnya, mencuri, penipuan, kekerasan yang diatur di KUHP.

Sedangkan KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu mengatur bagaimana proses hukum berjalan atau mengatur kewenangan polisi, jaksa, hakim, dan hak masyarakat. Contohnya, saat dipanggil polisi, diperiksa, hingga proses sidang yang diatur dalam KUHAP.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved