Kamis, 7 Mei 2026

Perbatasan Negara

Tiga WNA Timor Leste Segera Dideportasi, Dua Masih Dibawah Umur

Ketiganya sebelumnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua oleh Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
ILUSTRASI - Proses deportasi warga negara asing. 

Barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satgas pamtas, sementara para pelaku diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko, S.H., M.Han., mengatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan pendekatan humanis.

Dia menyebut, keberhasilan itu merupakan bukti nyata keseriusan Satgas dalam menjaga kedaulatan wilayah serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran lintas batas. 

Pengawasan akan terus diperketat dan masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan kedua negara serta mengganggu stabilitas keamanan di wilayah perbatasan. (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved