Perbatasan Negara
Tiga WNA Timor Leste Segera Dideportasi, Dua Masih Dibawah Umur
Ketiganya sebelumnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua oleh Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad.
Barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satgas pamtas, sementara para pelaku diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko, S.H., M.Han., mengatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan pendekatan humanis.
Dia menyebut, keberhasilan itu merupakan bukti nyata keseriusan Satgas dalam menjaga kedaulatan wilayah serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran lintas batas.
Pengawasan akan terus diperketat dan masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan kedua negara serta mengganggu stabilitas keamanan di wilayah perbatasan. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ilustrasi-deportasi-warga-negara-asing.jpg)