Editorial
Editorial: Fontein dan Tode Kisar
Kericuhan itu dipicu dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Lurah, LA dan RT, berujung pada aksi kekerasan fisik oleh keluarga
Ringkasan Berita:
- Dunia birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Kupang mendadak riuh sejak akhir pekan lalu.
- Kericuhan itu dipicu dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Lurah, LA dan RT, berujung pada aksi kekerasan fisik oleh pihak keluarga pada Jumat (3/6/2026) dini hari.
- Insiden yang sempat viral tersebut menyisakan dua persoalan hukum yang saling berkelindan yakni dugaan perzinaan di satu sisi, dan tindak pidana penganiayaan di sisi lainnya.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dunia birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Kupang mendadak riuh sejak akhir pekan lalu.
Keriuhan itu dipicu dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Lurah, LA dan RT, berujung pada aksi kekerasan fisik oleh pihak keluarga pada Jumat (3/6/2026) dini hari.
Insiden yang sempat viral tersebut menyisakan dua persoalan hukum yang saling berkelindan yakni dugaan perzinaan di satu sisi, dan tindak pidana penganiayaan di sisi lainnya.
Masing-masing pihak telah membuat laporan polisi. Kita tentu berharap aparat penegak hukum transparan dan objektif memroses kedua laporan tersebut, dan tetap melindungi korban maupun pelakunya.
Langkah cepat Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, yang menonaktifkan kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut patut diapresiasi. Keputusan ini penting agar pemeriksaan oleh Sekda dan Badan Kepegawaian dapat berjalan objektif tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan di tingkat kelurahan.
Namun, di luar proses administratif, ada pesan moral dan hukum yang jauh lebih besar untuk direnungkan dari peristiwa tersebut. Pertama, mengenai supremasi hukum. Kita semua kiranya sepakat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam negara hukum.
Meski amarah menyulut dada akibat dugaan perselingkuhan, kekerasan fisik tetaplah sebuah tindak pidana. Seburuk apa pun kesalahan seseorang, ia tetap memiliki hak atas perlindungan fisik hingga pengadilan memutuskan sebaliknya. Jika penganiayaan ini terbukti, pelaku terancam hukuman penjara serta denda yang tidak sedikit.
Kedua, soal pembuktian. Tuduhan perzinaan atau perselingkuhan bukanlah perkara ringan. Diperlukan alat bukti yang sah, baik berupa rekaman, korespondensi digital, maupun keterangan saksi—untuk menjerat pelaku secara hukum.
Tanpa bukti yang kuat, tuduhan tersebut berisiko berbalik menjadi bumerang berupa laporan pencemaran nama baik. Polisi dituntut transparan dan profesional dalam menangani kedua laporan yang saling bertolak belakang ini.
Ketiga, kasus ini adalah alarm keras bagi integritas ASN. Seorang pejabat publik tidak hanya dinilai dari performa kerjanya di balik meja kantor, tetapi juga dari perilaku moralnya di tengah masyarakat.
Integritas adalah satu kesatuan antara ucapan, tindakan, dan etika, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi. ASN adalah teladan; ketika etika dilanggar, kepercayaan publik memudar.
Ke depan, Pemerintah Kota Kupang perlu memperketat pengawasan perilaku ASN melalui pakta integritas yang lebih nyata, bukan sekadar seremonial. Penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang aksesibel juga mendesak untuk dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap aparatur negara.
Kita menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Biarkan hukum bekerja pada koridornya, dan biarkan etika menjadi penguji bagi mereka yang mengabdi untuk rakyat di level manapun. Kita petik pelajaran penting dari Fontein dan Tode Kisar bahwa kekerasan bukanlah solusi, dan perselingkuhan itu tidaklah baik. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dua-lurah-di-Kota-Kupang-dilarikan-ke-Rumah-Sakit-Bhayangkara-Titus-Uly-Kupang.jpg)