NTT Terkini
DAS NTT Rentan, BPDAS Dorong Perda Komprehensif Berbasis Kolaborasi Lintas Sektor
Kondisi ini berpotensi memicu krisis air berkepanjangan serta menurunkan produktivitas lahan pertanian warga.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
“Tujuannya agar Perda ini benar-benar menjadi fondasi kuat dalam pengelolaan DAS yang berkelanjutan di NTT, sehingga potensi yang ada menjadi kekuatan, bukan sumber kerentanan,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Lali Wolo mengatakan, Ranperda Pengelolaan DAS merupakan inisiatif DPRD NTT untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS Terpadu yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sekarang.
Menurut Patris, pembaruan regulasi ini sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan lingkungan hidup, keseimbangan ekologi, dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Ranperda ini penting karena berkaitan dengan keselamatan bumi dan juga manusia yang menghuni di dalamnya,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD NTT Simson Polin mengatakan, Perda inisiatif itu sebagai respons atas karakteristik NTT yang memiliki curah hujan terbatas, bentang alam berbukit dan berbatu, serta tingkat kerentanan tinggi terhadap degradasi lingkungan di kawasan hulu hingga hilir sungai.
Politikus PSI itu mengatakan, aturan tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan air bersih dan perlindungan sisi pertanian yang menjadi ekonomi utama masyarakat NTT.
Menurut dia, degradasi lahan di wilayah hulu telah menurunkan tutupan vegetasi dan meningkatkan sedimentasi. Akibatnya terjadi pendangkalan sungai dan penurunan daya resap air secara signifikan.
Berkaca dari data, NTT menghadapi ancaman defisit air antara 1,5 hingga 2,88 miliar meter kubik per tahun apabila tidak dilakukan penanganan yang sistematis dan berkelanjutan.
Kondisi ini berpotensi memicu krisis air berkepanjangan serta menurunkan produktivitas lahan pertanian warga.
Ranperda inisiatif tersebut dirancang mengatur perencanaan dan pemetaan wilayah sungai secara komprehensif, termasuk perlindungan kawasan hulu melalui rehabilitasi lahan kritis di berbagai kabupaten.
“Regulasi juga akan memperketat pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang aliran sungai guna mencegah aktivitas yang merusak struktur tanah dan mengganggu debit air,” katanya.
Menurut Simson, Pemerintah Daerah bersama DPRD NTT sepakat mengedepankan pendekatan preventif dan pembinaan dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran.
Tujuannya, mendorong kesadaran bersama dari masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan demi mencegah banjir bandang, tanah longsor, maupun kekeringan ekstrem yang kerap melanda wilayah ini. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-BPDAS.jpg)