NTT Terkini
DAS NTT Rentan, BPDAS Dorong Perda Komprehensif Berbasis Kolaborasi Lintas Sektor
Kondisi ini berpotensi memicu krisis air berkepanjangan serta menurunkan produktivitas lahan pertanian warga.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- BPDAS NTT mendorong Perda komprehensif berbasis kolaborasi lintas sektor
- Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames menyebut, pihaknya telah melakukan rapat bersama Komisi IV DPRD NTT membahas aturan untuk mengakomodasi persoalan itu
- Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Lali Wolo mengatakan, Ranperda Pengelolaan DAS merupakan inisiatif DPRD NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG –Daerah Aliran Sungai (DAS) di NTT sangat rentan. Balai DAS NTT mendorong agar adanya Peraturan Daerah (Perda) berbasis kolaborasi lintas sektor.
Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames menyebut, pihaknya telah melakukan rapat bersama Komisi IV DPRD NTT membahas aturan untuk mengakomodasi persoalan itu.
Dikatakan, Balai DAS NTT dan DPRD NTT mendorong percepatan penyusunan Perda inisiatif DPRD yang dinilai krusial untuk pengelolaan DAS secara komprehensif.
Kludolfus mengatakan, karakteristik DAS di NTT didominasi oleh wilayah berukuran kecil hingga sangat kecil, yang secara ekologis sangat rentan terhadap kerusakan.
Baca juga: Inovasi Teknologi Hijau Antar BPDAS Benain Noelmina Raih Pos Kupang Award 2025
“Sekitar 98 persen wilayah NTT masuk dalam kategori DAS kecil, bahkan luasnya di bawah 10 ribu hektare. Ini menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi, sehingga membutuhkan pengelolaan yang serius dan terintegrasi,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Menurut Kludolfus, naskah akademik Perda telah memuat berbagai aspek penting, mulai dari definisi, landasan hukum, hingga konsep pengelolaan DAS yang disesuaikan dengan karakteristik NTT sebagai daerah kepulauan.
Pendekatan sektoral, kata dia, tidak lagi relevan dalam pengelolaan DAS. Sebaliknya, diperlukan kolaborasi lintas sektor karena seluruh aktivitas manusia di daratan berada dalam satu kesatuan sistem DAS.
“Tidak ada sektor yang paling penting, semua punya peran. Jika satu sektor tidak ramah lingkungan, maka akan berdampak pada sektor lainnya, mulai dari pertanian, peternakan, hingga kehidupan sosial masyarakat,” katanya.
Dalam rancangan Perda tersebut, ujar Kludolfus, juga diatur mekanisme insentif dan disinsentif. Insentif diberikan kepada pihak yang berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan, sementara pelanggaran akan dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial dalam pengelolaan DAS. Ia menilai, keberlanjutan lingkungan akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau ekologinya terjaga, manfaat ekonominya akan dirasakan masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada aspek sosial,” kata dia.
Proses pembahasan Perda ini, baginya masih akan berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Komisi IV DPRD NTT dijadwalkan mengundang seluruh sektor terkait guna memperkaya perspektif dan memperkuat substansi regulasi.
Dalam penyusunannya, BPDAS Benain Noelmina juga menggandeng sejumlah lembaga seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, dan Politani Kupang untuk memastikan dasar ilmiah yang kuat serta implementasi kebijakan yang efektif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-BPDAS.jpg)