NTT Terkini
DAS NTT Rentan, BPDAS Dorong Perda Komprehensif Berbasis Kolaborasi Lintas Sektor
Kondisi ini berpotensi memicu krisis air berkepanjangan serta menurunkan produktivitas lahan pertanian warga.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- BPDAS NTT mendorong Perda komprehensif berbasis kolaborasi lintas sektor
- Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames menyebut, pihaknya telah melakukan rapat bersama Komisi IV DPRD NTT membahas aturan untuk mengakomodasi persoalan itu
- Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Lali Wolo mengatakan, Ranperda Pengelolaan DAS merupakan inisiatif DPRD NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG –Daerah Aliran Sungai (DAS) di NTT sangat rentan. Balai DAS NTT mendorong agar adanya Peraturan Daerah (Perda) berbasis kolaborasi lintas sektor.
Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames menyebut, pihaknya telah melakukan rapat bersama Komisi IV DPRD NTT membahas aturan untuk mengakomodasi persoalan itu.
Dikatakan, Balai DAS NTT dan DPRD NTT mendorong percepatan penyusunan Perda inisiatif DPRD yang dinilai krusial untuk pengelolaan DAS secara komprehensif.
Kludolfus mengatakan, karakteristik DAS di NTT didominasi oleh wilayah berukuran kecil hingga sangat kecil, yang secara ekologis sangat rentan terhadap kerusakan.
Baca juga: Inovasi Teknologi Hijau Antar BPDAS Benain Noelmina Raih Pos Kupang Award 2025
“Sekitar 98 persen wilayah NTT masuk dalam kategori DAS kecil, bahkan luasnya di bawah 10 ribu hektare. Ini menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi, sehingga membutuhkan pengelolaan yang serius dan terintegrasi,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Menurut Kludolfus, naskah akademik Perda telah memuat berbagai aspek penting, mulai dari definisi, landasan hukum, hingga konsep pengelolaan DAS yang disesuaikan dengan karakteristik NTT sebagai daerah kepulauan.
Pendekatan sektoral, kata dia, tidak lagi relevan dalam pengelolaan DAS. Sebaliknya, diperlukan kolaborasi lintas sektor karena seluruh aktivitas manusia di daratan berada dalam satu kesatuan sistem DAS.
“Tidak ada sektor yang paling penting, semua punya peran. Jika satu sektor tidak ramah lingkungan, maka akan berdampak pada sektor lainnya, mulai dari pertanian, peternakan, hingga kehidupan sosial masyarakat,” katanya.
Dalam rancangan Perda tersebut, ujar Kludolfus, juga diatur mekanisme insentif dan disinsentif. Insentif diberikan kepada pihak yang berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan, sementara pelanggaran akan dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial dalam pengelolaan DAS. Ia menilai, keberlanjutan lingkungan akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau ekologinya terjaga, manfaat ekonominya akan dirasakan masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada aspek sosial,” kata dia.
Proses pembahasan Perda ini, baginya masih akan berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Komisi IV DPRD NTT dijadwalkan mengundang seluruh sektor terkait guna memperkaya perspektif dan memperkuat substansi regulasi.
Dalam penyusunannya, BPDAS Benain Noelmina juga menggandeng sejumlah lembaga seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, dan Politani Kupang untuk memastikan dasar ilmiah yang kuat serta implementasi kebijakan yang efektif.
“Tujuannya agar Perda ini benar-benar menjadi fondasi kuat dalam pengelolaan DAS yang berkelanjutan di NTT, sehingga potensi yang ada menjadi kekuatan, bukan sumber kerentanan,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Lali Wolo mengatakan, Ranperda Pengelolaan DAS merupakan inisiatif DPRD NTT untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS Terpadu yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sekarang.
Menurut Patris, pembaruan regulasi ini sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan lingkungan hidup, keseimbangan ekologi, dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Ranperda ini penting karena berkaitan dengan keselamatan bumi dan juga manusia yang menghuni di dalamnya,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD NTT Simson Polin mengatakan, Perda inisiatif itu sebagai respons atas karakteristik NTT yang memiliki curah hujan terbatas, bentang alam berbukit dan berbatu, serta tingkat kerentanan tinggi terhadap degradasi lingkungan di kawasan hulu hingga hilir sungai.
Politikus PSI itu mengatakan, aturan tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan air bersih dan perlindungan sisi pertanian yang menjadi ekonomi utama masyarakat NTT.
Menurut dia, degradasi lahan di wilayah hulu telah menurunkan tutupan vegetasi dan meningkatkan sedimentasi. Akibatnya terjadi pendangkalan sungai dan penurunan daya resap air secara signifikan.
Berkaca dari data, NTT menghadapi ancaman defisit air antara 1,5 hingga 2,88 miliar meter kubik per tahun apabila tidak dilakukan penanganan yang sistematis dan berkelanjutan.
Kondisi ini berpotensi memicu krisis air berkepanjangan serta menurunkan produktivitas lahan pertanian warga.
Ranperda inisiatif tersebut dirancang mengatur perencanaan dan pemetaan wilayah sungai secara komprehensif, termasuk perlindungan kawasan hulu melalui rehabilitasi lahan kritis di berbagai kabupaten.
“Regulasi juga akan memperketat pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang aliran sungai guna mencegah aktivitas yang merusak struktur tanah dan mengganggu debit air,” katanya.
Menurut Simson, Pemerintah Daerah bersama DPRD NTT sepakat mengedepankan pendekatan preventif dan pembinaan dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran.
Tujuannya, mendorong kesadaran bersama dari masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan demi mencegah banjir bandang, tanah longsor, maupun kekeringan ekstrem yang kerap melanda wilayah ini. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-BPDAS.jpg)