Kamis, 14 Mei 2026

Editorial

Editorial: Pertanyakan Proses Kasus Penyelundupan 

Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad menggagalkan upaya penyelundupan enam ballpress pakaian bekas dari Timor Leste ke Indonesia.

Tayang: | Diperbarui:
POS-KUPANG.COM/DOK-SATGAS
GAGALKAN- Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad bersama Satgas BAIS TNI saat menggagalkan upaya penyelundupan 15 karung pupuk subsidi jenis Urea di Dusun Halimukti, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (31/1/2026) malam. 

POS-KUPANG.COM, KUANG - Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad menggagalkan upaya penyelundupan enam ballpress pakaian bekas dari Timor Leste ke Indonesia. Penyelundupan barang bekas tersebut dibawa melalui jalur tidak resmi di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu pada, Selasa (24/3).

Komandan Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko menyampaikan, penemuan tersebut terjadi saat personel Pos Silawan melaksanakan patroli rutin di wilayah perbatasan yang dikenal rawan aktivitas ilegal.  

Berita tersebut telah dimuat Pos Kupang edisi Rabu (25/3). Namun sayang, dalam berita tersebut pelakunya tidak berhasil ditemukan. Padahal jika ditemukan maka bisa ditelusuri asal dan tujuan barang selundupan tersebut. 

Bila kita membongkar berbagai arsip berita di Pos Kupang, maka kita akan temukan begitu banyak berita penyeludupan dari kedua Negara.  Barang-barang yang diselundupan pun bervariasi di antaranya minyak tanah, minuman beralkohol, pakaian bekas dan berbagai jenis barang lainnya.

Dari berbagai kasus penyelundupan barang baik dari wilayah Timor Leste maupun dari Indonesia tersebut, memang ada yang berhasil terungkap pelakunya tetapi banyak juga yang gagal ditemukan. Kondisi inilah yang memicu tidak berhasilnya proses penelusuran barang-barang selundupan tersebut.

Tetapi anehnya, yang selama ini berhasil ditangkap adalah warga masyarakat kecil yang membawa minyak tanah atau barang lainnya dalam jumlah terbatas. Misalnya membawa minyak tanah sebanyak 5 jeriken ukuran 5 liter atau 10 liter.

Namun, pelaku yang membawa barang dalam jumlah besar, kerap dilaporkan bahwa pelakunya melarikan diri dan meninggalkan barang-barang seludupannya begitu saja. Kondisi ini tentunya menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Seperti apa benar pelakunya melarikan diri atau memang sengaja dibiarkan melarikan diri setelah ada negosiasi di balik aksi penangkapan tersebut.

Kecurigaan masyarakat itu sangat beralasan, selain tidak ditemukan pelakunya, juga tidak berlanjutnya proses pengusutan tindak pidana tersebut oleh aparat penegak hukum (APH). Artinya, ketika barang selundupan ditemukan dan pelakukan menghilang maka proses hukumnya tidak dilakukan atau ditutup.

Padahal pada sejumlah kasus lain, proses pidananya tetap dilakukan pengusutan mulai dari mencari pelakunya lewat sidik jari di barang yang ditinggalkan atau melalui pemeriksaan saksi-saksi yang patut diduga mengetahui atau menyaksikan terjadinya tindak pidana tersebut.

Tidak diteruskannya pengusutan kasus penyeludupan barang-barang selundupan lainnya tentunya akan melemahkan aparat Satgas Pamtas RI- RDTL yang memang memiliki tugas rutin melakukan pemantauan di perbatasan kedua Negara.

Tidak diprosesnya pelaku penyeludupan menggambarkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan APH tidak berjalan. Apalagi dalam kasus-kasus penyeludupan seperti ini ujung dari prosesnya pun terkesan sangat tertutup. 

Kita berharap kasus-kasus penyeludupan di perbatasan RI-RDTL ini yang telah ditangkap dapat diungkap secara transparan prosesnya sehingga kecurigaan masyarakat ada oknum di balik kasus-kasus penyeludupan ini akan berkurang. Hanya dengan transparansi kita bisa membalikan kesan negative masyarakat terhadap aparat di perbatasan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved